Setara Institute Kritik Rancangan Perpres Tugas TNI dalam Atasi Terorisme

Senin, 11 Mei 2020 - 14:10 WIB
Menurutnya, rancangan perpres yang disusun pemerintah justru keluar jalur dan melampaui norma pada Pasal 431 UU Terorisme. Dia menyebut materi yang ada dalam perpres tersebut memberikan gambaran nafsu TNI untuk merengkuh kewenangan baru. Itu melanggar konstitusi, dalam hal ini Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945.

TNI adalah alat pertahanan yang melakukan operasi perang dan militer. Selain perang, hanya bisa dijalankan atas dasar kehendak politik negara. Artinya, pelibatan TNI dalam operasi militer harus berdasarkan pada keputusan presiden yang dikonsultasikan dengan DPR RI.

Hendardi menerangkan lewat prepres itu pemerintah justru mengukuhkan peran TNI secara permanen dengan memberikan tugas memberantas terorisme secara berkelanjutan. TNI bisa melakukan operasi dari hulu hingga hilir dan di luar kerangka criminal justice system.

TNI dapat menerapkan pendekatan operasi teritorial dan memberikan justifikasi pada penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). "Draf perpres juga mengikis kewenangan konsultatif DPR dan Presiden untuk mengeluarkan keputusan presiden terkait pelibatan TNI dalam operasi militer selain perang," tuturnya.

SETARA Institute menyebut cara penyelundupan hukum yang diadopsi dalam rancangan perpres akan mengancam supremasi konstitusi. Selain itu, mengikis integritas hukum nasional dan mengancam kebebasan sipil warga. Rancangan perpres ini berpotensi menyabotase tugas-tugas Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). (Baca juga: Jokowi Perintahkan Kepala BNPT Boy Rafli Perluas Upaya Deradikalisasi ).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!