Pemerintah Didorong Keluarkan Perppu bagi Cakada Pelanggar Prokes COVID-19
Senin, 23 November 2020 - 13:49 WIB
JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem ) mendorong pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk penyelenggaran Pilkada Serentak 2020 .
Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati menyampaikan bahwa, Perppu ini diharapkan bisa mengatur sanksi yang lebih tegas berupa diskualifikasi bagi calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) COVID-19 dalam Pilkada 2020, khususnya tahapan kampanye. (Baca juga: Jokowi Perintahkan Mendagri-Kapolri Tegakkan Aturan Covid-19 di Pilkada Serentak 2020)
"Kalau Perludem memang sejak awal mendorong ada Perppu," ujar wanita yang akrab disapa Ninis saat dihubungi MNC Media, Senin (23/11/2020). (Ikuti survei sindonews tentang calon presiden 2024: https://forms.gle/ 91q5H3Xcd9xUgPqm6 )Menurut dia, selain untuk mengatur sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan, Perppu ini juga diharapkan untuk teknis penyelenggaraan pilkada yang lebih adaptif dengan situasi pandemi.
Saat disinggung tahapan kampanye yang akan berakhir pada beberapa hari ke depan, Ninis menyebut hal itu bukan menjadi persoalan untuk dikeluarkannya Perppu tersebut. Sebab, hal ini merupakan kewenangan penuh pemerintah. (Baca juga:Bawaslu Temukan 17.738 Kampanye Fisik di Pilkada 2020)
"Bisa saja kalau mau dikeluarkan, karena menerbitkan Perppu kan kewenangannya pemerintah. Jadi tidak perlu ada pembahasan dengan DPR dulu. Nanti ketika diundangkan baru dibahas dengan DPR," tandas dia.
Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati menyampaikan bahwa, Perppu ini diharapkan bisa mengatur sanksi yang lebih tegas berupa diskualifikasi bagi calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) COVID-19 dalam Pilkada 2020, khususnya tahapan kampanye. (Baca juga: Jokowi Perintahkan Mendagri-Kapolri Tegakkan Aturan Covid-19 di Pilkada Serentak 2020)
"Kalau Perludem memang sejak awal mendorong ada Perppu," ujar wanita yang akrab disapa Ninis saat dihubungi MNC Media, Senin (23/11/2020). (Ikuti survei sindonews tentang calon presiden 2024: https://forms.gle/
Saat disinggung tahapan kampanye yang akan berakhir pada beberapa hari ke depan, Ninis menyebut hal itu bukan menjadi persoalan untuk dikeluarkannya Perppu tersebut. Sebab, hal ini merupakan kewenangan penuh pemerintah. (Baca juga:Bawaslu Temukan 17.738 Kampanye Fisik di Pilkada 2020)
"Bisa saja kalau mau dikeluarkan, karena menerbitkan Perppu kan kewenangannya pemerintah. Jadi tidak perlu ada pembahasan dengan DPR dulu. Nanti ketika diundangkan baru dibahas dengan DPR," tandas dia.
(kri)
tulis komentar anda