Gaduh Pembubaran Ormas, FPI Bisa Bernasib Sama Seperti HTI
Senin, 23 November 2020 - 07:45 WIB
JAKARTA - Panglima Kodam ( Pangdam) Jaya, Mayjen Dudung Abdurachman sempat mengancam akan membubarkan Front Pembela Islam (FPI) jika ormas yang dipimpin Habib Rizieq Shihab (HRS) itu tak mematuhi hukum yang berlaku di Republik ini. Pernyataan Dudung bermula dari aksi FPI yang memasang baliho besar bergambar Habib Rizieq di sejumlah titik di Jabodetabek yang kemudian ia perintahkan anak buahnya untuk mencopoti baliho-baliho tersebut.
Aksi prajurit TNI yang mencopot baliho bergambar Habib Rizieq pun sempat viral di media sosial, sebelum akhirnya Dudung menyampaikan pernyataan bahwa dirinya lah yang melakukan perintah kepada anggotanya tersebut. Soal pembubaran ini kemudian menuai komentar beragam di masyarakat. (Baca juga: Habib Rizieq Diimbau Swab Test, FPI: Beliau Sehat Walafiat)
Menanggapi hal ini, Dosen Hukum Tata Negara asal UIN Jakarta, Ismail Hasani menyatakan memang sejak Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) diubah dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas maka proses pembubaran sebuah organisasi lebih mudah dilakukan.
"Yang penting memenuhi syarat ormas tersebut bertentangan dengan azas berbangsa dan bernegara seperti tidak patuh pada UUD 1945, lalu bertentangan dengan Pancasila maka ormas bisa dibubarkan," ujar Ismail saat dihubungi SINDOnews, Senin (23/11/2020).
Namun demikian jika merujuk kepada UU Ormas yang berlaku sebelum keluarnya Perppu, Ismail mengatakan sebuah ormas yang menjadi korban pembubaran bisa melakukan gugatan ke pengadilan dan dilakukan proses pembuktian di sana.
Sebaliknya, ia menjelaskan setelah diberlakukannya Perppu Ormas tahun 2017 maka UU nomor 17 tahun 2013 yang menjadi pedoman pembubaran ormas kemudian tidak berlaku. Menurutnya, melalui perubahan ini maka waktu itu, Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menjadi subyek pembubaran tanpa harus melalui proses peradilan terlebih dahulu.
Ismail menjelaskan dengan berlakunya Perppu ini maka tak menutup kemungkinan FPI juga akan bernasib sama dengan HTI. "Tetapi tentu saja yang bubarkan bukan TNI, ya," kata pria yang juga Direktur Eksekutif Setara Institute ini.
Lebih lanjut pakar hukum tata negara ini menambahkan bahwa yang harus menjadi konsen semua pihak termasuk dirinya adalah bukan pada pembubaran ormasnya. Karena pembubaran ormas apapun alasannya tidak akan menyelesaikan persoalan. (Baca juga: Kepulangan Habib Rizieq Ciptakan Gejolak, Presiden Jokowi Perlu Tenangkan Publik)
"Yang paling penting buat saya adalah institusi penegak hukum bisa menelisik pelanggaran-pelanggaran pidana yang dilakukan oleh organisasi massa tersebut atau oleh pentolan-pentolan, pimpinan-pimpinan organisasi tersebut lalu yang diadili adalah tindak pidananya," pungkas dia.
Aksi prajurit TNI yang mencopot baliho bergambar Habib Rizieq pun sempat viral di media sosial, sebelum akhirnya Dudung menyampaikan pernyataan bahwa dirinya lah yang melakukan perintah kepada anggotanya tersebut. Soal pembubaran ini kemudian menuai komentar beragam di masyarakat. (Baca juga: Habib Rizieq Diimbau Swab Test, FPI: Beliau Sehat Walafiat)
Menanggapi hal ini, Dosen Hukum Tata Negara asal UIN Jakarta, Ismail Hasani menyatakan memang sejak Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) diubah dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas maka proses pembubaran sebuah organisasi lebih mudah dilakukan.
"Yang penting memenuhi syarat ormas tersebut bertentangan dengan azas berbangsa dan bernegara seperti tidak patuh pada UUD 1945, lalu bertentangan dengan Pancasila maka ormas bisa dibubarkan," ujar Ismail saat dihubungi SINDOnews, Senin (23/11/2020).
Namun demikian jika merujuk kepada UU Ormas yang berlaku sebelum keluarnya Perppu, Ismail mengatakan sebuah ormas yang menjadi korban pembubaran bisa melakukan gugatan ke pengadilan dan dilakukan proses pembuktian di sana.
Sebaliknya, ia menjelaskan setelah diberlakukannya Perppu Ormas tahun 2017 maka UU nomor 17 tahun 2013 yang menjadi pedoman pembubaran ormas kemudian tidak berlaku. Menurutnya, melalui perubahan ini maka waktu itu, Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menjadi subyek pembubaran tanpa harus melalui proses peradilan terlebih dahulu.
Ismail menjelaskan dengan berlakunya Perppu ini maka tak menutup kemungkinan FPI juga akan bernasib sama dengan HTI. "Tetapi tentu saja yang bubarkan bukan TNI, ya," kata pria yang juga Direktur Eksekutif Setara Institute ini.
Lebih lanjut pakar hukum tata negara ini menambahkan bahwa yang harus menjadi konsen semua pihak termasuk dirinya adalah bukan pada pembubaran ormasnya. Karena pembubaran ormas apapun alasannya tidak akan menyelesaikan persoalan. (Baca juga: Kepulangan Habib Rizieq Ciptakan Gejolak, Presiden Jokowi Perlu Tenangkan Publik)
"Yang paling penting buat saya adalah institusi penegak hukum bisa menelisik pelanggaran-pelanggaran pidana yang dilakukan oleh organisasi massa tersebut atau oleh pentolan-pentolan, pimpinan-pimpinan organisasi tersebut lalu yang diadili adalah tindak pidananya," pungkas dia.
(kri)
tulis komentar anda