Gaduh Pembubaran Ormas, FPI Bisa Bernasib Sama Seperti HTI

Senin, 23 November 2020 - 07:45 WIB
Pangdam Jaya, Mayjen Dudung Abdurachman sempat mengancam akan membubarkan FPI jika ormas yang dipimpin Habib Rizieq Shihab (HRS) itu tak mematuhi hukum yang berlaku di Republik ini. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Panglima Kodam ( Pangdam) Jaya, Mayjen Dudung Abdurachman sempat mengancam akan membubarkan Front Pembela Islam (FPI) jika ormas yang dipimpin Habib Rizieq Shihab (HRS) itu tak mematuhi hukum yang berlaku di Republik ini. Pernyataan Dudung bermula dari aksi FPI yang memasang baliho besar bergambar Habib Rizieq di sejumlah titik di Jabodetabek yang kemudian ia perintahkan anak buahnya untuk mencopoti baliho-baliho tersebut.

Aksi prajurit TNI yang mencopot baliho bergambar Habib Rizieq pun sempat viral di media sosial, sebelum akhirnya Dudung menyampaikan pernyataan bahwa dirinya lah yang melakukan perintah kepada anggotanya tersebut. Soal pembubaran ini kemudian menuai komentar beragam di masyarakat. (Baca juga: Habib Rizieq Diimbau Swab Test, FPI: Beliau Sehat Walafiat)



Menanggapi hal ini, Dosen Hukum Tata Negara asal UIN Jakarta, Ismail Hasani menyatakan memang sejak Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) diubah dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas maka proses pembubaran sebuah organisasi lebih mudah dilakukan.

"Yang penting memenuhi syarat ormas tersebut bertentangan dengan azas berbangsa dan bernegara seperti tidak patuh pada UUD 1945, lalu bertentangan dengan Pancasila maka ormas bisa dibubarkan," ujar Ismail saat dihubungi SINDOnews, Senin (23/11/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!