SDM Berkualitas dan Desentralisasi Fiskal
Senin, 23 November 2020 - 05:38 WIB
Candra Fajri Ananda
Prof Candra Fajri Ananda PhD
Staf Khusus Menteri Keuangan Republik Indonesia
SEJAK dua dekade terakhir ini Indonesia telah menjalankan hubungan pembagian tugas antara pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah. Babak baru era desentralisasi di Indonesia dimulai setelah reformasi tahun 1998 ditandai dengan munculnya UU Nomor 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Salah satu hubungan kekuasaan yang berubah melalui kedua UU tersebut adalah desentralisasi yang berarti penyerahan beberapa kewenangan dari pemerintahan pusat ke daerah. Desentralisasi merupakan suatu konsep yang kompleks yang melibatkan pergeseran kekuasaan, politik, fiskal, dan kewenangan terhadap tingkat pemerintahan yang lebih rendah. Desentralisasi juga merupakan suatu alat kebijakan untuk menyerahkan sebagian kekuasaan, kewenangan, dan sumber daya dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam rangka mencapai keadilan, efisiensi, dan akuntabilitas yang lebih baik.
Desentralisasi merupakan sebuah alat untuk mencapai salah satu tujuan bernegara, khususnya bertujuan untuk memberikan pelayanan umum yang lebih baik. Oleh sebab itu desentralisasi fiskal yang berjalan tepat dipastikan dapat meningkatkan pemerataan antardaerah. Desentralisasi fiskal menganut prinsip money follows function. Artinya setiap penyerahan atau pelimpahan wewenang pemerintahan membawa konsekuensi pada anggaran yang diperlukan untuk melaksanakan kewenangan tersebut.
Staf Khusus Menteri Keuangan Republik Indonesia
SEJAK dua dekade terakhir ini Indonesia telah menjalankan hubungan pembagian tugas antara pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah. Babak baru era desentralisasi di Indonesia dimulai setelah reformasi tahun 1998 ditandai dengan munculnya UU Nomor 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Salah satu hubungan kekuasaan yang berubah melalui kedua UU tersebut adalah desentralisasi yang berarti penyerahan beberapa kewenangan dari pemerintahan pusat ke daerah. Desentralisasi merupakan suatu konsep yang kompleks yang melibatkan pergeseran kekuasaan, politik, fiskal, dan kewenangan terhadap tingkat pemerintahan yang lebih rendah. Desentralisasi juga merupakan suatu alat kebijakan untuk menyerahkan sebagian kekuasaan, kewenangan, dan sumber daya dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam rangka mencapai keadilan, efisiensi, dan akuntabilitas yang lebih baik.
Desentralisasi merupakan sebuah alat untuk mencapai salah satu tujuan bernegara, khususnya bertujuan untuk memberikan pelayanan umum yang lebih baik. Oleh sebab itu desentralisasi fiskal yang berjalan tepat dipastikan dapat meningkatkan pemerataan antardaerah. Desentralisasi fiskal menganut prinsip money follows function. Artinya setiap penyerahan atau pelimpahan wewenang pemerintahan membawa konsekuensi pada anggaran yang diperlukan untuk melaksanakan kewenangan tersebut.
Lihat Juga :