FPI Klaim Telah Serahkan Semua Syarat Ormas ke Kemendagri
Minggu, 22 November 2020 - 08:26 WIB
JAKARTA - Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) , Aziz Yanuar mengklaim sudah menyerahkan semua syarat administrasi yang diminta pemerintah terkait status organisasi FPI di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) . Hal tersebut ditekankan Aziz terkait FPI yang tidak lagi terdaftar di Kemendagri sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) .
"FPI sudah menyerahkan semua syarat administrasi yang diminta pemerintah," kata Aziz kepada MNC News Portal di Jakarta, Minggu (22/11/2020).
Bahkan FPI, kata Aziz, sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama. Oleh sebab itu, menurut Aziz, sejatinya FPI dokumen syarat administrasi itu secara formal seharusnya sudah cukup. ( )
"FPI sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama dan dokumen syarat administrasi itu secara formal seharusnya sudah cukup," katanya.
Aziz menekankan bahwa Surat Keterangan Terdaftar (SKT) seharusnya sebatas administrasi saja dan tak perlu menjadikan acuan. "SKT adalah masalah administrasi saja," katanya.
Sebagaimana diketahui, Kemendagri sebelumnya memastikan bahwa FPI tidak terdaftar sejak surat keterangan terdaftar (SKT) ormasnya berakhir pada Juni 2019. ( )
Kapuspen Kemendagri Benny Irawan mengatakan, ormas FPI belum menyerahkan AD/ART, sehingga Kemendagri belum menyerahkan SKT dengan tokoh Habib Rizieq Shihab itu.
"FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kementerian Dalam Negeri, status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019," kata Benny saat dikonfirmasi, Jumat (20/11/2020).
"FPI sudah menyerahkan semua syarat administrasi yang diminta pemerintah," kata Aziz kepada MNC News Portal di Jakarta, Minggu (22/11/2020).
Bahkan FPI, kata Aziz, sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama. Oleh sebab itu, menurut Aziz, sejatinya FPI dokumen syarat administrasi itu secara formal seharusnya sudah cukup. ( )
"FPI sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama dan dokumen syarat administrasi itu secara formal seharusnya sudah cukup," katanya.
Aziz menekankan bahwa Surat Keterangan Terdaftar (SKT) seharusnya sebatas administrasi saja dan tak perlu menjadikan acuan. "SKT adalah masalah administrasi saja," katanya.
Sebagaimana diketahui, Kemendagri sebelumnya memastikan bahwa FPI tidak terdaftar sejak surat keterangan terdaftar (SKT) ormasnya berakhir pada Juni 2019. ( )
Kapuspen Kemendagri Benny Irawan mengatakan, ormas FPI belum menyerahkan AD/ART, sehingga Kemendagri belum menyerahkan SKT dengan tokoh Habib Rizieq Shihab itu.
"FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kementerian Dalam Negeri, status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019," kata Benny saat dikonfirmasi, Jumat (20/11/2020).
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda