Heboh Instruksi Mendagri, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Gubernur Tak Bisa Langsung Dicopot

Jum'at, 20 November 2020 - 16:41 WIB
Pakar Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera Bivitri Susanti. Foto/Tangkapan layar
JAKARTA - Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) menjadi sorotan sejumlah pihak. Pasalnya, salah satu poin dalam instruksi Mendagri itu adalah sanksi pencopotan kepala daerah bagi yang lalai menegakkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

Pakar Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera Bivitri Susanti mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), gubernur tidak bisa langsung dipecat. "Harus ada alasan sesuai UU," ujar Bivitri Susanti kepada SINDOnews, Jumat (20/11/2020).



Karena, kata Bivitri, gubernur dipilih oleh rakyat secara langsung. "Ketentuannya ada di UU Pemda. Alasannya ada di Pasal 78 UU Pemda, itu yang dijabarkan di Instruksi Mendagri," katanya.

Namun, dia mengatakan bahwa yang tidak disebutkan dalam Instruksi Mendagri itu adalah prosedurnya. "Yang ada dalam UU Pemda juga, Pasal 80 dan 81," ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!