AMPD Desak DKPP Segera Tetapkan Jadwal Sidang Etik

Jum'at, 20 November 2020 - 09:15 WIB
Kelompok massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) kembali menggelar aksi di depan Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). Foto/Istimewa
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diminta untuk segera menetapkan dugaan pelanggaran kode etik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Adapun desakan disampaikan Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD), Imam Hanafi Abdullah.



“Alhamdulillah, kami sudah dapat informasi bahwa aduan kami dinyatakan mememuhi syarat dan lanjut ke tahap sidang, untuk itu kami mendesak DKPP untuk segera menentukan jadwal sidang,” kata Imam dalam keterangannya, Kamis 19 November 2020.(Baca juga: Minta Aduannya Diproses, Massa AMPD Gelar Aksi di depan Gedung DKPP )

Imam mengungkapkan, beberapa alasan pihaknya menginginkan sidang tersebut segera dilaksankan. “Pertama, jika persidangan etik tidak segera dilaksanakan, maka dari hasil investigasi di lapangan, kami menduga akan terjadi ketidaknetralan penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu Ogan Ilir, pada pemilu 9 Desember 2020 mendatang,” tutur Imam.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!