Ridwan Kamil Dijadwalkan Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Hari Ini
Jum'at, 20 November 2020 - 07:10 WIB
"Pak Gubernur Jakarta, Pak Anies Baswedan sudah memberikan klarifikasi. Saya sudah menerima surat ya kemarin sore, sama juga untuk dimintai keterangan. Jadi, bahasanya bukan diperiksa, tapi dimintai tambahan keterangan terkait kejadian di Bogor," tutur Kang Emil dalam konferensi pers di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (19/11/2020).
"Tentunya saya sebagai warga yang taat hukum, hal-hal seperti ini tentunya wajib kita penuhi dengan sebaik baiknya," sambung Kang Emil.
Dia menyatakan, kedatangannya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta yang dijadwalkan Jumat (20/11/2020) pukul 09.00 WIB itu bakal didampingi oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jabar. Kang Emil mengakui, pendampingan Biro Hukum diperlukan untuk membantunya menjawab berbagai pertanyaan seputar aturan yang berkaitan dengan protokol kesehatan. (Baca juga: Siap Penuhi Panggilan Bareskrim, Ridwan Kamil: Situasi di Lapangan Tak Semudah Teori)
"Jadi, besok jam 9 saya akan hadir, saya akan ditemani oleh Biro Hukum karena mungkin banyak pertanyaan-pertanyaan terkait peraturan gubernur yang berhubungan dengan protokol kesehatan dan proses proses hirarki (kewenangan pemerintah)," jelasnya.
"Tentunya saya sebagai warga yang taat hukum, hal-hal seperti ini tentunya wajib kita penuhi dengan sebaik baiknya," sambung Kang Emil.
Dia menyatakan, kedatangannya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta yang dijadwalkan Jumat (20/11/2020) pukul 09.00 WIB itu bakal didampingi oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jabar. Kang Emil mengakui, pendampingan Biro Hukum diperlukan untuk membantunya menjawab berbagai pertanyaan seputar aturan yang berkaitan dengan protokol kesehatan. (Baca juga: Siap Penuhi Panggilan Bareskrim, Ridwan Kamil: Situasi di Lapangan Tak Semudah Teori)
"Jadi, besok jam 9 saya akan hadir, saya akan ditemani oleh Biro Hukum karena mungkin banyak pertanyaan-pertanyaan terkait peraturan gubernur yang berhubungan dengan protokol kesehatan dan proses proses hirarki (kewenangan pemerintah)," jelasnya.
(kri)
Lihat Juga :