Polri Garansi Pemilihan Serentak 2020 Berjalan Aman

Jum'at, 20 November 2020 - 09:00 WIB
Kemampuan Polri sudah tak perlu diragukan dalam mengawal pelaksanaan pesta demokrasi. Polri sudah teruji dalam mengamankan Pilpres Tahun 2019 dan Pilkada Serentak Tahun 2018.
JAKARTA - Kemampuan Polri sudah tak perlu diragukan dalam mengawal pelaksanaan pesta demokrasi. Polri sudah teruji dalam mengamankan Pilpres Tahun 2019 dan Pilkada Serentak Tahun 2018.

Namun, saat ini Indonesia dan dunia tengah dilanda pandemi COVID-19. Kondisi ini tentunya memerlukan kerja ekstra bagi polisi dalam menjalankan tugasnya.

Beberapa waktu lalu, Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin agar jajaran Polri harus menjamin keamanan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dan penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan COVID-19. Keduanya harus berjalan beriringan dengan baik. Pandemi COVID-19 menjadi tantangan bagi Polri dalam melaksanakan tugas pengamanan.



Menjawab tantangan tersebut, Mabes Polri menyatakan siap mengamankan seluruh rangkaian kegiatan Pemilihan Serentak 2020. “Sesuai perintah Kapolri, kami akan mengerahkan 2/3 kekuatan Polri untuk mendukung jalannya Pemilihan Serentak 2020,” ujar Kabag Yaninfodok, Biro PID Divisi Humas Mabes Polri dalam kegiatan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) beberapa waktu lalu.

Para personel tersebut akan mengamankan total 270 wilayah, yang terdiri dari sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.

Sops Polri juga sedang merancang pola pengamanan yang didasarkan pada indeks potensi kerawanan. Indeks tersebut meliputi empat indikator yaitu, dimensi penyelenggara, kontestan pilkada, potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat serta ambang gangguan.

Sementara demi menjamin keselamatan jiwa dan kesehatan masyarakat Polri akan memberi tindakan tegas pada para pelanggar protokol kesehatan di Pemilihan.

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis telah menerbitkan Maklumat Nomor: MAK/3/IX/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2020 sebagai bentuk pengaturan mencegah timbulnya klaster baru penyebaran COVID-19. Dengan aturan tersebut, jika ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan isi maklumat dalam konteks tertib protokol kesehatan, maka setiap anggota Polri akan melakukan tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
(alf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More