Ini Lho Aktivitas ASN yang Masuk Pelanggaran Netralitas di Pilkada 2020

Kamis, 19 November 2020 - 07:21 WIB
10. Mengikuti kampanye bagi suami/istri calon Kepala Daerah yang berstatus PNS dan tidak mengambil CLTN

11. Memberikan dukungan ke Paslon (calon indepeden) dengan memberikan fotokopi KTP

12. Ikut kampanye dengan fasilitas negara

13. Memberikan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan dalam kampanye

14. Membuat keputusan yang dapat menguntungkan/merugikan Paslon selama masa kampanye

15. Menjadi anggota/pengurus partai politik. dita angga
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!