Pengumuman Tersangka sebelum Penangkapan Dinilai Berisiko
Minggu, 10 Mei 2020 - 23:36 WIB
ICW menilai penyataan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango yang mengaitkan pengumuman status tersangka dengan potensi tersangka kabur tidak relevan.
"Mengaitkan pengumuman penetapan tersangka oleh KPK dengan potensi pelaku kejahatan korupsi melarikan diri sebenarnya tidak relevan," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Jumat 8 Mei 2020.
Kurnia menyebut selama ini KPK selalu mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terlebih dahulu sebelum menggelar konferensi pers penetapan tersangka.
Menurut Kurnia, hal itu terjadi ketika KPK menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
Menurut dia, pengumuman status tersangka pada dasarnya merupakan penerapan Pasal 5 UU KPK yang mengharuskan KPK menjalankan tugas dan kewenangannya berasaskan pada nilai keterbukaan, akuntabilitas, dan kepentingan umum.
Selain itu, lanjut Kurnia, pimpinan KPK Nawawi harusnya memahami jika lembaga antikorupsi itu mempunyai kewenangan untuk meminta penerbitan pelarangan ke luar negeri terhadap tersangka yang dinilai bisa melarikan diri. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 12 Ayat 2 huruf a Undang-Undang KPK.
"Mengaitkan pengumuman penetapan tersangka oleh KPK dengan potensi pelaku kejahatan korupsi melarikan diri sebenarnya tidak relevan," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Jumat 8 Mei 2020.
Kurnia menyebut selama ini KPK selalu mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terlebih dahulu sebelum menggelar konferensi pers penetapan tersangka.
Menurut Kurnia, hal itu terjadi ketika KPK menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
Menurut dia, pengumuman status tersangka pada dasarnya merupakan penerapan Pasal 5 UU KPK yang mengharuskan KPK menjalankan tugas dan kewenangannya berasaskan pada nilai keterbukaan, akuntabilitas, dan kepentingan umum.
Selain itu, lanjut Kurnia, pimpinan KPK Nawawi harusnya memahami jika lembaga antikorupsi itu mempunyai kewenangan untuk meminta penerbitan pelarangan ke luar negeri terhadap tersangka yang dinilai bisa melarikan diri. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 12 Ayat 2 huruf a Undang-Undang KPK.
(dam)
Lihat Juga :
tulis komentar anda