Saudi Tingkatkan Pajak 15%, Menag: Kemungkinan Biaya Haji 2021 Naik
Rabu, 18 November 2020 - 15:14 WIB
Sementara untuk katering, proses penyediaan konsumsi di 2020 sudah sampai pada pengusulan penetapan perusahaan katering. "Untuk wilayah Mekkah ada 39 perusahaan atau 100% dari kapasitas. Dan wilayah Madinah baru 17 perusahaan itu 100% dari kapasitas. Sedangkan wilayah Jeddah 2 perusahaan yaitu 100% dari kapasitas. Dan wilayah Armina 13 perusahaan atau 24,7% dari kapasitas," kata Fachrul.
Untuk transportasi darat, kata Fachrul, proses pendirian layanan transportasi darat jamaah haji di Arab Saudi telah menyelesaikan tahap penilaian tapi tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. "Karena adanya kebijakan karantina wilayah di Jeddah, Mekkah dan Madinah oleh pemerintah Arab Saudi akibat wabah pandemi," katanya. (Baca juga: Kemenag Akan Karantina Jamaah Sebelum dan Sesudah Umrah )
Namun, Fachrul mengungkapkan, untuk memberikan kemaslahatan kepada umat, pembahasan BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) 1442 Hijriyah atau 2021 Masehi perlu sangat hati-hati dalam menyikapi hal tersebut. "Oleh karenanya kami sarankan kepada Komisi VII DPR RI, bahwa jamaah haji tahun 2021 tidak perlu melakukan penambahan BIPIH bila memungkinkan," katanya.
"Dan kekurangan BPIH ditutup dari nilai manfaat yang diperoleh dari jamaah haji dalam kurun waktu 1 tahun menunggu," kata Fachrul.
Untuk transportasi darat, kata Fachrul, proses pendirian layanan transportasi darat jamaah haji di Arab Saudi telah menyelesaikan tahap penilaian tapi tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. "Karena adanya kebijakan karantina wilayah di Jeddah, Mekkah dan Madinah oleh pemerintah Arab Saudi akibat wabah pandemi," katanya. (Baca juga: Kemenag Akan Karantina Jamaah Sebelum dan Sesudah Umrah )
Namun, Fachrul mengungkapkan, untuk memberikan kemaslahatan kepada umat, pembahasan BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) 1442 Hijriyah atau 2021 Masehi perlu sangat hati-hati dalam menyikapi hal tersebut. "Oleh karenanya kami sarankan kepada Komisi VII DPR RI, bahwa jamaah haji tahun 2021 tidak perlu melakukan penambahan BIPIH bila memungkinkan," katanya.
"Dan kekurangan BPIH ditutup dari nilai manfaat yang diperoleh dari jamaah haji dalam kurun waktu 1 tahun menunggu," kata Fachrul.
(abd)
Lihat Juga :