Saudi Tingkatkan Pajak 15%, Menag: Kemungkinan Biaya Haji 2021 Naik

Rabu, 18 November 2020 - 15:14 WIB
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyampaikan ada kemungkinan terjadi kenaikan biaya haji pada peyelenggaraan 1442 Hijriah atau 2021 Masehi. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyampaikan ada kemungkinan terjadi kenaikan biaya haji pada peyelenggaraan 1442 Hijriah atau 2021 Masehi. Pasalnya, pembatalan keberangkatan jamaah haji 2020, berdampak pada penyediaan layanan akomodasi, transportasi, dan konsumsi yang sudah dilakukan. Selain itu, juga ada kenaikan pajak bagi layanan umrah sebesar 15% yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.

"Kenaikan ini akibat kebijakan pemerintah Arab Saudi menyatakan terdapat kenaikan pajak bagi layanan jamaah umrah menjadi sebesar 15%," kata Fachrul dalam Rapat Kerja DPR RI Komisi VIII, Rabu (18/11/2020).



"Sehingga hal ini berdampak kepada kemungkinan kenaikan BIPIH yang telah dibayar lunas oleh jamaah haji tahun 2020, akibat kenaikan harga layanan akomodasi, konsumsi dan transportasi," kata Fachrul. (Baca juga: Kuota Haji 2021 Sebanyak 221.000 Jamaah, Menag Sampaikan 3 Opsi Pemberangkatan )

Saat ini, kata Fachrul, penyedia layanan di Arab Saudi, penyedia akomodasi di Mekkah sebanyak 152 hotel atau 100% dari kapasitas. "Dan penyedia akomodasi di Madinah sebanyak 28 Hotel atau 46% dari kapasitas," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!