Saudi Tingkatkan Pajak 15%, Menag: Kemungkinan Biaya Haji 2021 Naik

Rabu, 18 November 2020 - 15:14 WIB
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyampaikan ada kemungkinan terjadi kenaikan biaya haji pada peyelenggaraan 1442 Hijriah atau 2021 Masehi. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyampaikan ada kemungkinan terjadi kenaikan biaya haji pada peyelenggaraan 1442 Hijriah atau 2021 Masehi. Pasalnya, pembatalan keberangkatan jamaah haji 2020, berdampak pada penyediaan layanan akomodasi, transportasi, dan konsumsi yang sudah dilakukan. Selain itu, juga ada kenaikan pajak bagi layanan umrah sebesar 15% yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.

"Kenaikan ini akibat kebijakan pemerintah Arab Saudi menyatakan terdapat kenaikan pajak bagi layanan jamaah umrah menjadi sebesar 15%," kata Fachrul dalam Rapat Kerja DPR RI Komisi VIII, Rabu (18/11/2020).

"Sehingga hal ini berdampak kepada kemungkinan kenaikan BIPIH yang telah dibayar lunas oleh jamaah haji tahun 2020, akibat kenaikan harga layanan akomodasi, konsumsi dan transportasi," kata Fachrul. ( )



Saat ini, kata Fachrul, penyedia layanan di Arab Saudi, penyedia akomodasi di Mekkah sebanyak 152 hotel atau 100% dari kapasitas. "Dan penyedia akomodasi di Madinah sebanyak 28 Hotel atau 46% dari kapasitas," katanya.

Sementara untuk katering, proses penyediaan konsumsi di 2020 sudah sampai pada pengusulan penetapan perusahaan katering. "Untuk wilayah Mekkah ada 39 perusahaan atau 100% dari kapasitas. Dan wilayah Madinah baru 17 perusahaan itu 100% dari kapasitas. Sedangkan wilayah Jeddah 2 perusahaan yaitu 100% dari kapasitas. Dan wilayah Armina 13 perusahaan atau 24,7% dari kapasitas," kata Fachrul.

Untuk transportasi darat, kata Fachrul, proses pendirian layanan transportasi darat jamaah haji di Arab Saudi telah menyelesaikan tahap penilaian tapi tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. "Karena adanya kebijakan karantina wilayah di Jeddah, Mekkah dan Madinah oleh pemerintah Arab Saudi akibat wabah pandemi," katanya. ( )

Namun, Fachrul mengungkapkan, untuk memberikan kemaslahatan kepada umat, pembahasan BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) 1442 Hijriyah atau 2021 Masehi perlu sangat hati-hati dalam menyikapi hal tersebut. "Oleh karenanya kami sarankan kepada Komisi VII DPR RI, bahwa jamaah haji tahun 2021 tidak perlu melakukan penambahan BIPIH bila memungkinkan," katanya.

"Dan kekurangan BPIH ditutup dari nilai manfaat yang diperoleh dari jamaah haji dalam kurun waktu 1 tahun menunggu," kata Fachrul.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More