Kemenag Akan Karantina Jamaah Sebelum dan Sesudah Umrah
Rabu, 18 November 2020 - 14:40 WIB
loading...
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/11/2020). FOTO/DOK.HUMAS KEMENAG
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) akan menerapkan karantina bagi jamaah umrah , baik sebelum berangkat maupun pulang dari Arab Saudi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan jamaah umrah Indonesia yang berangkat ke Tanah Suci bebas COVID-19, termasuk saat kembali ke Tanah Air.
Hal ini disampaikan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/11/2020). Menurut Menag ada catatan dan evaluasi atas penyelenggaraan ibadah umrah 3 gelombang pada 1, 3, dan 8 November 2020 di masa pandemi dengan jumlah jamaah 359 orang, dan diberangkatkan oleh 44 Penyelenggara Perjalalanan Ibadah Umrah (PPIU).
catatan pertama, jamaah berangkat umrah tanpa adanya karantina terlebih dahulu. "Namun langsung berkumpul pada hari keberangkatan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang," kata Menag dalam keterangan tertulisnya. (Baca juga: 18.752 Calon Jamaah Umrah Indonesia Belum Bisa Berangkat, Ada Apa? )
Kedua, jamaah melakukan tes PCR/SWAB mepet dengan waktu keberangkatan dan pada satu laboratorium, sehingga pada saat akan berangkat PCR/SWAB belum keluar. Ketiga, kedatangan jamaah di hotel Makkah langsung dikarantina selama 3 hari dan dilakukan PCR/SWAB oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi. Hasil tes, ujar Menag, pemberangkatan 1 November 2020 terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 8 orang, 3 November 2020 terkonfirmasi positif sebanyak 5 orang, dan 8 November 2020 tidak ada yang positif.
"Dari 13 orang yang positif, 3 di antaranya sudah kembali ke Indonesia, 7 orang malam nanti akan kembali ke Tanah Air, 3 masih karantina di Saudi," katanya.
Berdasarkan catatan tersebut, lanjut Menag, Kemenag melakukan sejumlah evaluasi atas penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi tersebut. Pertama, perlunya karantina jamaah pada saat keberangkatan minimal 3 hari. (Baca juga: Menag Tegaskan Penutupan Visa Umrah Hoaks )
"Ini dilakukan guna memastikan proses tes PCR/SWAB dilakukan dengan benar, tidak mepet waktunya, dan menghindari risiko adanya pemalsuan data status Jemaah," terang Menag.
Hal ini disampaikan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/11/2020). Menurut Menag ada catatan dan evaluasi atas penyelenggaraan ibadah umrah 3 gelombang pada 1, 3, dan 8 November 2020 di masa pandemi dengan jumlah jamaah 359 orang, dan diberangkatkan oleh 44 Penyelenggara Perjalalanan Ibadah Umrah (PPIU).
catatan pertama, jamaah berangkat umrah tanpa adanya karantina terlebih dahulu. "Namun langsung berkumpul pada hari keberangkatan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang," kata Menag dalam keterangan tertulisnya. (Baca juga: 18.752 Calon Jamaah Umrah Indonesia Belum Bisa Berangkat, Ada Apa? )
Kedua, jamaah melakukan tes PCR/SWAB mepet dengan waktu keberangkatan dan pada satu laboratorium, sehingga pada saat akan berangkat PCR/SWAB belum keluar. Ketiga, kedatangan jamaah di hotel Makkah langsung dikarantina selama 3 hari dan dilakukan PCR/SWAB oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi. Hasil tes, ujar Menag, pemberangkatan 1 November 2020 terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 8 orang, 3 November 2020 terkonfirmasi positif sebanyak 5 orang, dan 8 November 2020 tidak ada yang positif.
"Dari 13 orang yang positif, 3 di antaranya sudah kembali ke Indonesia, 7 orang malam nanti akan kembali ke Tanah Air, 3 masih karantina di Saudi," katanya.
Berdasarkan catatan tersebut, lanjut Menag, Kemenag melakukan sejumlah evaluasi atas penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi tersebut. Pertama, perlunya karantina jamaah pada saat keberangkatan minimal 3 hari. (Baca juga: Menag Tegaskan Penutupan Visa Umrah Hoaks )
"Ini dilakukan guna memastikan proses tes PCR/SWAB dilakukan dengan benar, tidak mepet waktunya, dan menghindari risiko adanya pemalsuan data status Jemaah," terang Menag.
Lihat Juga :