Kemenag Akan Karantina Jamaah Sebelum dan Sesudah Umrah

Rabu, 18 November 2020 - 14:40 WIB
loading...
Kemenag Akan Karantina Jamaah Sebelum dan Sesudah Umrah
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/11/2020). FOTO/DOK.HUMAS KEMENAG
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) akan menerapkan karantina bagi jamaah umrah , baik sebelum berangkat maupun pulang dari Arab Saudi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan jamaah umrah Indonesia yang berangkat ke Tanah Suci bebas COVID-19, termasuk saat kembali ke Tanah Air.

Hal ini disampaikan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/11/2020). Menurut Menag ada catatan dan evaluasi atas penyelenggaraan ibadah umrah 3 gelombang pada 1, 3, dan 8 November 2020 di masa pandemi dengan jumlah jamaah 359 orang, dan diberangkatkan oleh 44 Penyelenggara Perjalalanan Ibadah Umrah (PPIU).

catatan pertama, jamaah berangkat umrah tanpa adanya karantina terlebih dahulu. "Namun langsung berkumpul pada hari keberangkatan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang," kata Menag dalam keterangan tertulisnya. ( )

Kedua, jamaah melakukan tes PCR/SWAB mepet dengan waktu keberangkatan dan pada satu laboratorium, sehingga pada saat akan berangkat PCR/SWAB belum keluar. Ketiga, kedatangan jamaah di hotel Makkah langsung dikarantina selama 3 hari dan dilakukan PCR/SWAB oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi. Hasil tes, ujar Menag, pemberangkatan 1 November 2020 terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 8 orang, 3 November 2020 terkonfirmasi positif sebanyak 5 orang, dan 8 November 2020 tidak ada yang positif.

"Dari 13 orang yang positif, 3 di antaranya sudah kembali ke Indonesia, 7 orang malam nanti akan kembali ke Tanah Air, 3 masih karantina di Saudi," katanya.

Berdasarkan catatan tersebut, lanjut Menag, Kemenag melakukan sejumlah evaluasi atas penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi tersebut. Pertama, perlunya karantina jamaah pada saat keberangkatan minimal 3 hari. ( )

"Ini dilakukan guna memastikan proses tes PCR/SWAB dilakukan dengan benar, tidak mepet waktunya, dan menghindari risiko adanya pemalsuan data status Jemaah," terang Menag.

Kedua, pentingnya melakukan verifikasi dan validasi dokumen hasil SWAB/PCR yang dilakukan oleh petugas Kementerian Kesehatan RI sesuai protokol kesehatan untuk pelaku perjalanan dari luar negeri. "Hasil di lapangan, bukti dokumen bebas COVID-19 belum terferifikasi secara sistem sehingga masih ada kemungkinan pemalsuan bukti bebas COVID-19," kata Menag.

"Evaluasi ketiga, jamaah harus melaksanakan disiplin yang ketat terkait dengan penerapan protokol kesehatan selama masa karantina, baik di Tanah Air maupun di hotel tempat jamaah menginap," katanya.



Selanjutnya, kata Menag, sebagai evaluasi keempat, saat kedatangan di Tanah Air, akan dilakukan prosedur karantina oleh KKP Bandara Soetta jika jamaah tidak dapat menunjukkan bukti hasil PCR/SWAB positif dari kesehatan Saudi.

"Jamaah akan dilakukan tes PCR/SWAB selama masa karantina, dan baru diizinkan melanjutkan perjalanan ke daerah asal setelah menunjukkan hasil negatif," imbuhnya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1956 seconds (0.1#10.140)