Kemenkes: Prevalensi Alkohol Jadi Masalah Kejiwaan Nomor 3
Rabu, 18 November 2020 - 15:06 WIB
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap bahwa masalah adiksi alkohol menjadi perhatian khusus kalangan profesi kedokteran jiwa. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) mengungkap bahwa masalah adiksi alkohol menjadi perhatian khusus kalangan profesi kedokteran jiwa. Dan prevalensi alkohol menjadi masalah kejiwaan nomor 3 dari 10 kelompok besar masalah kejiwaan secara umum dalam 3 tahun terakhir.
“Kondisi global tiga tahun terakhir, dalam kelompok 10 besar masalah jiwa secara umum saat ini, yang nomor 3 terkait prevalensi alkohol, bukan jumlahnya, bukan banyaknya yang minum tapi prevalensi adalah dampak adiksi alkohol yang menimbulkan dampak kesehatan,” ujar Perwakilan Direktorat Pengendailan Kesehatan Jiwa Kemenkes, Rianto Djatmiko dalam webinar Fraksi PPP yang bertajuk “Urgensi Lahirnya RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol” di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/11/2020). (Baca juga: PPP Pastikan Minol untuk Ritual Budaya dan Keagamaan Dikecualikan)
Rianto menjelaskan alkohol secara keilmuan jiwa memiliki dampak yang merugikan, intoksifikasi, overdosis (OD), ketergantungan sampai dengan kematian. Dan dalam aspek kesehatan jiwa, ada masalah psikososial yang merupakan kondisi-kondisi di lingkungan masyarakat atau lingkungan kehidupan seseorang yang berdampak pada kesehatan jiwanya. Bisa merupakan masalah sehari-hari di lingkungan rumah tangga, tetangga, dampak lingkungan global, dampak media massa dan sosial media (sosmed).
“Ketika ada seorang terdampak psikosososial apapun, ini akan berimplikasi pada kesehatan jiwanya. Bisa dilihat dampak kondisi psikososial yang positif menjadi pemicu dia untuk maju, ada yang negatif lari dari fakta dan tantangan yang harusnya dihadapi, larinya ke napza, ke alkohol.”
“Kondisi global tiga tahun terakhir, dalam kelompok 10 besar masalah jiwa secara umum saat ini, yang nomor 3 terkait prevalensi alkohol, bukan jumlahnya, bukan banyaknya yang minum tapi prevalensi adalah dampak adiksi alkohol yang menimbulkan dampak kesehatan,” ujar Perwakilan Direktorat Pengendailan Kesehatan Jiwa Kemenkes, Rianto Djatmiko dalam webinar Fraksi PPP yang bertajuk “Urgensi Lahirnya RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol” di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/11/2020). (Baca juga: PPP Pastikan Minol untuk Ritual Budaya dan Keagamaan Dikecualikan)
Rianto menjelaskan alkohol secara keilmuan jiwa memiliki dampak yang merugikan, intoksifikasi, overdosis (OD), ketergantungan sampai dengan kematian. Dan dalam aspek kesehatan jiwa, ada masalah psikososial yang merupakan kondisi-kondisi di lingkungan masyarakat atau lingkungan kehidupan seseorang yang berdampak pada kesehatan jiwanya. Bisa merupakan masalah sehari-hari di lingkungan rumah tangga, tetangga, dampak lingkungan global, dampak media massa dan sosial media (sosmed).
“Ketika ada seorang terdampak psikosososial apapun, ini akan berimplikasi pada kesehatan jiwanya. Bisa dilihat dampak kondisi psikososial yang positif menjadi pemicu dia untuk maju, ada yang negatif lari dari fakta dan tantangan yang harusnya dihadapi, larinya ke napza, ke alkohol.”
Lihat Juga :