PKS Sebut Banyak Daerah Telah Keluarkan Perda Larangan Minol, Nih Buktinya

Selasa, 17 November 2020 - 13:20 WIB
Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas kembali RUU Minol . Sebelumnya, RUU ini sempat dibahas di DPR pada Periode 2014-2019, namun akhirnya menguap. Ada tiga fraksi yang mengusulkan kembali agar RUU ini kembali dibahas, yakni Fraksi PPP, PKS , dan Partai Gerindra.



Dalam draf RUU Minol , Pasal 3 menyebutkan tentang tujuan perlunya larangan minuman beralkohol. Pertama, melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh minuman beralkohol.

(Lihat juga: Dukung RUU Larangan Beralkohol, PAN Dengarkan Masukan Ormas Islam ).

Kedua, menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol. Dan ketiga, menciptakan ketertiban dan ketenteraman di masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan oleh peminum minuman beralkohol.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!