Ini Besaran Gaji Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Baznas

Senin, 16 November 2020 - 21:25 WIB
Di pasal lain disebutkan pada saat perpres ini mulai berlaku, khusus untuk anggota Baznas masa kerja 2015-2020 yang berstatus sebagai PNS dan belum diberhentikan sementara tidak diberikan hak keuangan dan tetap dapat melaksanakan tugas sampai dengan berakhir masa kerjanya atau sampai dengan diberhentikan/mengundurkan diri.

(Baca juga: Tantangan bagi Amilin dan Amilat Zakat ).

"Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional yang telah memperoleh hak keuangan/gaji dari negara dalam melaksanakan tugasnya sebagai Amil tidak berhak menerima bagian dari dana zakat yang menjadi bagian Amil," bunyi pasal 7.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!