Ini Besaran Gaji Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Baznas
Senin, 16 November 2020 - 21:25 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) No. 104/2020 tentang Hak Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Istimewa
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) meneken Peraturan Presiden (Perpres) No. 104/2020 tentang Hak Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) . Di dalam perpres ini disebutkan bahwa ketua, wakil ketua, dan anggota Baznas diberikan hak keuangan setiap bulan.
Pada pasal dua disebutkan besaran hak keuangan untuk ketua sebesar Rp31.460.000. Lalu, hak keuangan wakil ketua sebesar Rp27.098.000. Sementara, hak keuangan anggota sebesar Rp24.022.000.
Pada perpres itu diatur jika ketua, wakil ketua, dan anggota Baznas berstatus PNS harus diberhentikan sementara. Sehingga, yang bersangkutan tidak diberikan penghasilan sebagai PNS. Penghasilan yang diperolehnya sesuai dengan aturan dalam perpres ini.
(Baca Juga: DPRD dan Baznas Bulukumba Silang Pendapat Soal Gaji Baznas ).
Pada pasal dua disebutkan besaran hak keuangan untuk ketua sebesar Rp31.460.000. Lalu, hak keuangan wakil ketua sebesar Rp27.098.000. Sementara, hak keuangan anggota sebesar Rp24.022.000.
Pada perpres itu diatur jika ketua, wakil ketua, dan anggota Baznas berstatus PNS harus diberhentikan sementara. Sehingga, yang bersangkutan tidak diberikan penghasilan sebagai PNS. Penghasilan yang diperolehnya sesuai dengan aturan dalam perpres ini.
(Baca Juga: DPRD dan Baznas Bulukumba Silang Pendapat Soal Gaji Baznas ).
Lihat Juga :