Gabungkan RUU Pemilu dan Pilkada, DPR Ungkap 5 Isu Krusial

Senin, 16 November 2020 - 20:01 WIB
Ketiga kata Doli, tentang adanya pasal-pasal yang mendorong terjadinya pengurangan atau meminimalisasi moral hazard pemilu seperti money politic dan political transactional. Keempat, pihaknya ingin UU Pemilu semakin mempertegas tupoksi dari lembaga penyelenggara pemilu.

Karena, antara KPU, Bawaslu dan DKPP sering terjadi overlapping atau konflik. Seperti misalnya, DKPP yang berhentikan salah satu komisioner KPU dan digugat di PTUN, sudah keluar Keputusan Presiden (Kepres)-nya lalu dianulir.

"Ini kontra produktif pengembangan demokrasi kita, kita harus mengatur betul termasuk menjaga integritas lembaga penyelenggara pemilu, masih banyak kawan kita terjebak masalah hukum. Pola rekrutmennya lebih baik, bukan hanya profesional tapi juga berintegritras," tuturnya.

Selain itu, Doli menambahkan, isu keterwakilan perempuan, posisi ASN, TNI dan Polri, dan juga masalah soal apakah anggota DPR untuk maju kepala daerah harus mundur secara permanen, ketentuan ini berbeda dengan pejabat negara yang lain.

"Kita berharap UU Pemilu bisa menciptakan sistem politik demokratis bisa memperkuat sistem presidensial, bisa menjalankan pemerintahan secara efektif di puisat dan daerah. Tidak hanya memenuhi aspek prosedur tapi aspek substansial," harap Doli.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!