Gabungkan RUU Pemilu dan Pilkada, DPR Ungkap 5 Isu Krusial

Senin, 16 November 2020 - 20:01 WIB
Politikus Partai Golkar ini menguraikan 5 isu krusial tersebut. Di antaranya, sistem pemilu legislatif terbuka atau tertutup, besaran parliamentary threshold, besaran presidential threshold, district magnitude atau besaran jumlah kursi per daerah pemilihan (dapil), dan sistem konversi suara ke kursi.

Karena setiap pembahasan UU Pemilu isu ini selalu mengemuka dan diselesaikan di tingkat akhir oleh para pimpinan parpol, sambung Doli, pihaknya belum memutuskan isu-isu itu melainkan hanya memberikan sejumlah opsi ketentuan sebagaimana aspirasi yang mengemuka.

"Itulah kenapa kami belum memutuskan salah satu alternatif, karena ada beberapa opsi karena saya yakin keputusan ada di tingkat akhir pembahasan bersama pimpinan parpol," terang Doli.

Doli juga mengungkap ada 4 isu kontemporer atau baru. Pertama, pembagian keserentakan. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemilu legislatif (pileg) serentak dengan pemilu presiden (pilpres), dan pengaturan waktunya berkaitan dengan keserentakan pilkada yang rencana dalam UU terdahulu pada 2024 bersamaan dengan Pileg dan Pilpres.

"Ada opsi dilakukan antara 2 pemilu nasional, yang terdekat 2027, semua pilkada serentak yang berlangsung sekarang dinormalkan. 2015-2020, 2017-2022, 2018-2023, dan kalau mau serentak nasional di 2027 di antara pemilu serentak 2024-2029," paparnya.

Kedua Doli melanjutkan, pihaknya punya keinginan dalam pengembangan demokrasi ini, pemilu Indonesia semakin ramah, mudah, efisien dan semakin menyenangkan bagi pemilihnya. Memudahkan pemilu itu dikaitkan dengan pengembangkan teknologi informasi dan komunikasi.

"Kita mengkaji penerapan elektronisasi dan digitalsiasi, kita mulai uji coba tahapan rekapitulasi ketimbang e-voting karen e-voting di beberapa negara Eropa dan Skandinavia banyak penyimpangan," jelas Doli.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!