Maqdir Ismail: Nama Nurhadi Dicatut Saksi Setelah Pensiun dari MA

Minggu, 15 November 2020 - 04:13 WIB
Pengacara mantan sekretaris MA Nurhadi, Maqdir Ismail, menyatakan keprihatinannya terhadap pemberitaan yang berasal dari ruang sidang PN Jakarta Pusat, yang tidak sesuai dengan fakta persidangan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pengacara mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Maqdir Ismail, menyatakan keprihatinannya terhadap pemberitaan yang berasal dari ruang sidang PN Jakarta Pusat, pada Rabu, 11 November 2020, yang tidak sesuai dengan fakta persidangan. Agenda sidang pada hari itu mendengarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan Jaksa KPK terhadap terdakwa Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono.

“Faktanya, saksi Agung Dewanto, Albert Djaja Saputra, dan Hengky Senyoto menyatakan tidak pernah bertemu dengan Nurhadi dan tidak pernah meminta tolong kepada Nurhadi,” kata Maqdir dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (15/11/2020). (Baca juga: Kuasa Hukum Nurhadi: Saksi dari KPK Sebut Tak Ada Aliran Dana ke Kliennya)



Namun, menurut Maqdir, pemberitaan yang berkembang cenderung sebaliknya. Maqdir menjelaskan fakta-fakta persidangan berdasarkan keterangan para saksi yang direkam dan dicatat dengan baik. “Saksi Agung Dewanto dan Albert Djaja Syaputra tidak pernah bertemu dengan Nurhadi. Keduanya juga menyatakan tidak pernah mencatut nama Nurhadi,” jelas Maqdir. (Baca juga: KPK Sempat Amankan Istri Hiendra Soenjoto saat Penangkapan)

Sedangkan saksi Hengky Soenyoto yang merupakan kakak Hendra Soenyoto menyatakan dirinya dengan Hendra Soenyoto pernah bekerja sama dengan Rizki Herbiyono berkenaan dengan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH). Untuk bisnis tersebut, Hendra Soenyoto sudah menyetorkan uang investasi senilai sekitar Rp35 miliar rupiah. Namun, karena bisnis PLTMH tersebut gagal dan tidak dilanjutkan maka Hendra Soenyoto meminta agar Rezki Herbiyono mengembalikan uang tersebut. “Ini nggak ada hubungannya dengan Nurhadi,” tutur Maqdir.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!