PBI BPJS Kesehatan Dihapus, Pemerintah Harus Perhatikan Pasien Gagal Ginjal
Minggu, 10 Mei 2020 - 13:20 WIB
Selain itu sambung dia, peraturan perundangan-undangan juga telah mengatur bagaimana hak atas jaminan kesehatan bagi kelompok fakir miskin dan tidak mampu melalui Pasal 1 angka 7, Pasal 18 Ayat (1) serta, Pasal 19 Ayat (4) UU Nomor 24/2011 tentang BPJS Kesehatan yang menegaskan tanggung jawab Pemerintah sebagai pemegang tanggung jawab dari hak atas jaminan kesehatan untuk menjamin bantuan iuran kepada peserta PBI Jaminan Kesehatan.
"Kenyataan yang dihadapi konsumen tidak bisa mendapat haknya yaitu mendapat manfaat dari jaminan kesehatan, pemutusan PBI di tengah pandemi covid 19 dirasa merupakan tindakan yang keliru dan mengabaikan rasa empati dan kemanusiaan bagi pasien," jelas Ardiansyah.
Menurut Ardiansyah, jika ada persoalan data di Kementerian Sosial (Kemensos) maka, dibuat klasifikasi prioritas. Sementara, untuk kepentingan lainnya perlu dicermati dengan seksama. Pemutakhiran data Kemensos seyogyanya tidak mengorbankan masyarakat yang sangat membutuhkan layanan BPJS Kesehatan apalagi untuk golongan-golongan penyakit yang kritis dan risikonya adalah keselamatan jiwa masyarakat.
"Jangan hanya karena kesalahan dalam manajemen data di Kemensos, masyarakat kecil yang harus menanggung risikonya," tukasnya.
Ardiansyah menegaskan, akses pelayanan HD yang terjadi kepada pasien gagal ginjal merupakan suatu kelalaian yang dilakukan oleh pemerintah yang kerap kali terjadi. Pasalnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76/2015 tentang PBI Jaminan Kesehatan di mana, Kemensos bertanggung jawab untuk mendata peserta PBI Jaminan Kesehatan.
"Namun, dalam melakukan pendataan, proses validasi dan verifikasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dijadikan pedoman penetapan peserta PBI Jaminan Kesehatan kerap tidak tepat sasaran," sesalnya.
"Kenyataan yang dihadapi konsumen tidak bisa mendapat haknya yaitu mendapat manfaat dari jaminan kesehatan, pemutusan PBI di tengah pandemi covid 19 dirasa merupakan tindakan yang keliru dan mengabaikan rasa empati dan kemanusiaan bagi pasien," jelas Ardiansyah.
Menurut Ardiansyah, jika ada persoalan data di Kementerian Sosial (Kemensos) maka, dibuat klasifikasi prioritas. Sementara, untuk kepentingan lainnya perlu dicermati dengan seksama. Pemutakhiran data Kemensos seyogyanya tidak mengorbankan masyarakat yang sangat membutuhkan layanan BPJS Kesehatan apalagi untuk golongan-golongan penyakit yang kritis dan risikonya adalah keselamatan jiwa masyarakat.
"Jangan hanya karena kesalahan dalam manajemen data di Kemensos, masyarakat kecil yang harus menanggung risikonya," tukasnya.
Ardiansyah menegaskan, akses pelayanan HD yang terjadi kepada pasien gagal ginjal merupakan suatu kelalaian yang dilakukan oleh pemerintah yang kerap kali terjadi. Pasalnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76/2015 tentang PBI Jaminan Kesehatan di mana, Kemensos bertanggung jawab untuk mendata peserta PBI Jaminan Kesehatan.
"Namun, dalam melakukan pendataan, proses validasi dan verifikasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dijadikan pedoman penetapan peserta PBI Jaminan Kesehatan kerap tidak tepat sasaran," sesalnya.
Lihat Juga :