PBI BPJS Kesehatan Dihapus, Pemerintah Harus Perhatikan Pasien Gagal Ginjal
Minggu, 10 Mei 2020 - 13:20 WIB
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyesalkan penghapusan pasien PBI BPJS Kesehatan ke sejumlah pasien gagal ginjal di tengah pandemi Covid-19. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyesalkan penghapusan pasien Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan ke sejumlah pasien gagal ginjal di tengah pandemi Covid-19 atau virus Corona. BPKN meminta pemerintah segera merespons hal ini karena, para pasien ini terhambat melakukan cuci darah atau hemodialisis (HD) yang dapat membahayakan jiwanya.
"Kesehatan adalah merupakan prioritas perhatian BPKN, insiden masih sering muncul, siapa yang harus bertanggung jawab? kali ini persoalan mengenai Jaminan Kesehatan yang memang perlu perhatian pemerintah dan tidak bisa dikesampingkan, perlu segera mendapat perhatian dan solusi agar konsumen tidak lagi dirugikan," kata Ketua BPKN Ardiansyah dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/5/2020).
(Baca juga: Kata BPIP Soal Pernyataan Jokowi Hidup Berdamai dengan Corona)
Ardiansyah menyayangkan, pemerintah telah menonaktifkan kepesertaan PBI BPJS Kesehatan kepada sejumlah pasien gagal ginjal sehingga menyebabkan terancamnya nyawa pasien karena terhambat untuk mengakses pelayanan HD. Insiden konsumen yang kesulitan mengakses layanan kesehatan menunjukkan bahwa pemerintah lalai menepati amanat Pasal 28 H Ayat (1) dan Pasal 34 UUD 1945 yang mengatur hak atas jaminan kesehatan bagi warga fakir miskin ataupun tidak mampu.
"Kesehatan adalah merupakan prioritas perhatian BPKN, insiden masih sering muncul, siapa yang harus bertanggung jawab? kali ini persoalan mengenai Jaminan Kesehatan yang memang perlu perhatian pemerintah dan tidak bisa dikesampingkan, perlu segera mendapat perhatian dan solusi agar konsumen tidak lagi dirugikan," kata Ketua BPKN Ardiansyah dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/5/2020).
(Baca juga: Kata BPIP Soal Pernyataan Jokowi Hidup Berdamai dengan Corona)
Ardiansyah menyayangkan, pemerintah telah menonaktifkan kepesertaan PBI BPJS Kesehatan kepada sejumlah pasien gagal ginjal sehingga menyebabkan terancamnya nyawa pasien karena terhambat untuk mengakses pelayanan HD. Insiden konsumen yang kesulitan mengakses layanan kesehatan menunjukkan bahwa pemerintah lalai menepati amanat Pasal 28 H Ayat (1) dan Pasal 34 UUD 1945 yang mengatur hak atas jaminan kesehatan bagi warga fakir miskin ataupun tidak mampu.
Lihat Juga :