PBI BPJS Kesehatan Dihapus, Pemerintah Harus Perhatikan Pasien Gagal Ginjal

Minggu, 10 Mei 2020 - 13:20 WIB
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyesalkan penghapusan pasien PBI BPJS Kesehatan ke sejumlah pasien gagal ginjal di tengah pandemi Covid-19. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyesalkan penghapusan pasien Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan ke sejumlah pasien gagal ginjal di tengah pandemi Covid-19 atau virus Corona. BPKN meminta pemerintah segera merespons hal ini karena, para pasien ini terhambat melakukan cuci darah atau hemodialisis (HD) yang dapat membahayakan jiwanya.

"Kesehatan adalah merupakan prioritas perhatian BPKN, insiden masih sering muncul, siapa yang harus bertanggung jawab? kali ini persoalan mengenai Jaminan Kesehatan yang memang perlu perhatian pemerintah dan tidak bisa dikesampingkan, perlu segera mendapat perhatian dan solusi agar konsumen tidak lagi dirugikan," kata Ketua BPKN Ardiansyah dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/5/2020).

(Baca juga: Kata BPIP Soal Pernyataan Jokowi Hidup Berdamai dengan Corona)



Ardiansyah menyayangkan, pemerintah telah menonaktifkan kepesertaan PBI BPJS Kesehatan kepada sejumlah pasien gagal ginjal sehingga menyebabkan terancamnya nyawa pasien karena terhambat untuk mengakses pelayanan HD. Insiden konsumen yang kesulitan mengakses layanan kesehatan menunjukkan bahwa pemerintah lalai menepati amanat Pasal 28 H Ayat (1) dan Pasal 34 UUD 1945 yang mengatur hak atas jaminan kesehatan bagi warga fakir miskin ataupun tidak mampu.



Selain itu sambung dia, peraturan perundangan-undangan juga telah mengatur bagaimana hak atas jaminan kesehatan bagi kelompok fakir miskin dan tidak mampu melalui Pasal 1 angka 7, Pasal 18 Ayat (1) serta, Pasal 19 Ayat (4) UU Nomor 24/2011 tentang BPJS Kesehatan yang menegaskan tanggung jawab Pemerintah sebagai pemegang tanggung jawab dari hak atas jaminan kesehatan untuk menjamin bantuan iuran kepada peserta PBI Jaminan Kesehatan.

"Kenyataan yang dihadapi konsumen tidak bisa mendapat haknya yaitu mendapat manfaat dari jaminan kesehatan, pemutusan PBI di tengah pandemi covid 19 dirasa merupakan tindakan yang keliru dan mengabaikan rasa empati dan kemanusiaan bagi pasien," jelas Ardiansyah.

Menurut Ardiansyah, jika ada persoalan data di Kementerian Sosial (Kemensos) maka, dibuat klasifikasi prioritas. Sementara, untuk kepentingan lainnya perlu dicermati dengan seksama. Pemutakhiran data Kemensos seyogyanya tidak mengorbankan masyarakat yang sangat membutuhkan layanan BPJS Kesehatan apalagi untuk golongan-golongan penyakit yang kritis dan risikonya adalah keselamatan jiwa masyarakat.

"Jangan hanya karena kesalahan dalam manajemen data di Kemensos, masyarakat kecil yang harus menanggung risikonya," tukasnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More