PBI BPJS Kesehatan Dihapus, Pemerintah Harus Perhatikan Pasien Gagal Ginjal

Minggu, 10 Mei 2020 - 13:20 WIB
Karena itu dia menegaskan, pasien cuci darah yang dihentikan layanan BPJS Kesehatan ini perlu segera untuk direspons pemerintah sehingga, mengantisipasi jatuhnya korban jiwa dari masyarakat akibat ketidakberesan manajemen data Pemerintah.

"Dalam rangka meningkatkan pelayanan jaminan kesehatan pada masyarakat secara lebih baik dan optimal perlu koordinasi dengan Dinas Sosial di daerah agar melakukan proses validasi dan verifikasi DTKS sehingga, ketidaktepatan data PBI Jaminan Kesehatan yang dapat mengancam hak atas jaminan kesehatan warga tidak terulang lagi, kepada pihak terkait agar melakukan evaluasi sistem pendataan serta memperbaharui indikator kemiskinan yang sudah tidak relevan dengan kondisi sosial dan ekonomi warga," pungkas Ardiansyah.

Sebelumnya, pada Jumat (8/5), Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Samosir mengatakan bahwa pihaknya menemukan adanya pelanggaran hak atas jaminan kesehatan kepada pasien gagal ginjal untuk memperoleh pelayanan HD karena penonaktifan kepesertaan PBI BPJS Kesehatan.

Pelanggaran tersebut dilakukan kepada 3 orang pasien bernama Darsono, Budi, dan Hadi Siswanto, yang masing-masing berasal dari Provinsi Jawa Tengah, yakni Cilacap, Banjarnegara, dan Klaten. Selain itu, pihaknya banyak menerima laporan yang sama dari para pasien gagal ginjal.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!