PBI BPJS Kesehatan Dihapus, Pemerintah Harus Perhatikan Pasien Gagal Ginjal

Minggu, 10 Mei 2020 - 13:20 WIB
Ardiansyah menegaskan, akses pelayanan HD yang terjadi kepada pasien gagal ginjal merupakan suatu kelalaian yang dilakukan oleh pemerintah yang kerap kali terjadi. Pasalnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76/2015 tentang PBI Jaminan Kesehatan di mana, Kemensos bertanggung jawab untuk mendata peserta PBI Jaminan Kesehatan.

"Namun, dalam melakukan pendataan, proses validasi dan verifikasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dijadikan pedoman penetapan peserta PBI Jaminan Kesehatan kerap tidak tepat sasaran," sesalnya.

Karena itu dia menegaskan, pasien cuci darah yang dihentikan layanan BPJS Kesehatan ini perlu segera untuk direspons pemerintah sehingga, mengantisipasi jatuhnya korban jiwa dari masyarakat akibat ketidakberesan manajemen data Pemerintah.

"Dalam rangka meningkatkan pelayanan jaminan kesehatan pada masyarakat secara lebih baik dan optimal perlu koordinasi dengan Dinas Sosial di daerah agar melakukan proses validasi dan verifikasi DTKS sehingga, ketidaktepatan data PBI Jaminan Kesehatan yang dapat mengancam hak atas jaminan kesehatan warga tidak terulang lagi, kepada pihak terkait agar melakukan evaluasi sistem pendataan serta memperbaharui indikator kemiskinan yang sudah tidak relevan dengan kondisi sosial dan ekonomi warga," pungkas Ardiansyah.

Sebelumnya, pada Jumat (8/5), Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Samosir mengatakan bahwa pihaknya menemukan adanya pelanggaran hak atas jaminan kesehatan kepada pasien gagal ginjal untuk memperoleh pelayanan HD karena penonaktifan kepesertaan PBI BPJS Kesehatan.

Pelanggaran tersebut dilakukan kepada 3 orang pasien bernama Darsono, Budi, dan Hadi Siswanto, yang masing-masing berasal dari Provinsi Jawa Tengah, yakni Cilacap, Banjarnegara, dan Klaten. Selain itu, pihaknya banyak menerima laporan yang sama dari para pasien gagal ginjal.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(maf)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More