DPR Minta Pembahasan RUU Minol Harus Mengacu UU Cipta Kerja
Jum'at, 13 November 2020 - 19:00 WIB
Mantan Ketua Komisi III itu menjelaskan, dalam Pasal 12 yang dimaksud bahwa pelaksanaan kegiatan penanaman modal didasarkan atas kepentingan nasional yang mencakup antara lain perlindungan sumber daya alam, perlindungan, pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), pengawasan poduksi dan distribusi, peningkatan kapsitas teknologi, partisipasi modal dalam negeri, serta kerja sama dengan badan usaha yang ditunjuk pemerintah.
Legislator asal Lampung ini menjelaskan, kepentingan tersebut dapat mencakup perlindungan atas kegiatan usaha yang dapat membahayakan kesehatan (seperti obat, minumam keras mengandung alkohol), pemberdayaan petani, nelayan, petambak ikan dan garam, usaha mikro dan kecil dengan pengaturan dan persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah, namun tetap memperhatikan aspek peningkatan ekosistem penanaman modal.
"Kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat merupakan kegiatan yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan mencakup antara lain, alusista, museum pemerintah, peninggalan sejarah dan purbakala, penyelenggaraan navigasi penerbangan, telekomunikasi atau sarana bantu navigasi pelayaran dan vessel," pungkas Azis.
Legislator asal Lampung ini menjelaskan, kepentingan tersebut dapat mencakup perlindungan atas kegiatan usaha yang dapat membahayakan kesehatan (seperti obat, minumam keras mengandung alkohol), pemberdayaan petani, nelayan, petambak ikan dan garam, usaha mikro dan kecil dengan pengaturan dan persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah, namun tetap memperhatikan aspek peningkatan ekosistem penanaman modal.
"Kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat merupakan kegiatan yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan mencakup antara lain, alusista, museum pemerintah, peninggalan sejarah dan purbakala, penyelenggaraan navigasi penerbangan, telekomunikasi atau sarana bantu navigasi pelayaran dan vessel," pungkas Azis.
(cip)
Lihat Juga :