DPR Minta Pembahasan RUU Minol Harus Mengacu UU Cipta Kerja
Jum'at, 13 November 2020 - 19:00 WIB
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta pembahasan RUU Minol mengacu pada Undang Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) dapat melihat dan mempertimbangkan ketentuan Undang Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang baru saja ditetapkan, khususnya mengenai bab Penanaman Modal.
Azis menegaskan, paragraf 2 UU Cipta Kerja tentang Penanaman Modal yang mengubah UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, disebutkan bahwa semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penananam modal atau kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat. (Baca juga: Berikut Ini Kadar Minuman Beralkohol yang Bakal Dilarang di Indonesia)
"Ketentuan itu disebutkan pada Pasal 12 dimana dipasal 2 UU Cipta Kerja dikatakan bahwa ketentuan dalam Undang Undang ini berlaku dan menjadi acuan utama bagi penanaman modal di semua sektor di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian Undang Undang yang berlaku setelahnya harus mengacu pada ketentuan ini termasuk RUU Minol yang salah satu ketentuan dalam rancangannya melarang untuk memproduksi minuman beralkohol," Kata Azis dalam keterangannya pada wartawan, Jumat (13/11/2020). (Baca juga: Ini Empat Pertimbangan RUU Larangan Minuman Beralkohol)
Politisi Golkar itu mengingatkan, dalam aspek perdagangan, pendapatan negara dari minuman beralkohol terbilang tinggi atau sekitar Rp5 triliun setiap tahun. Terlebih, jika mempertimbangkan nasib para tenaga kerja di bidang tersebut yang akan berdampak dengan adanya RUU Minol. "Namun saya mengimbau agar masyarakat tidak mengonsumsi minuman beralkohol dengan alasan apapun," imbau Azis. (Baca juga: Soal RUU Minol, Polri: Sejak 2018-2020 Ada 223 Kasus Pidana Terkait Alkohol)
Azis menegaskan, paragraf 2 UU Cipta Kerja tentang Penanaman Modal yang mengubah UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, disebutkan bahwa semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penananam modal atau kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat. (Baca juga: Berikut Ini Kadar Minuman Beralkohol yang Bakal Dilarang di Indonesia)
"Ketentuan itu disebutkan pada Pasal 12 dimana dipasal 2 UU Cipta Kerja dikatakan bahwa ketentuan dalam Undang Undang ini berlaku dan menjadi acuan utama bagi penanaman modal di semua sektor di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian Undang Undang yang berlaku setelahnya harus mengacu pada ketentuan ini termasuk RUU Minol yang salah satu ketentuan dalam rancangannya melarang untuk memproduksi minuman beralkohol," Kata Azis dalam keterangannya pada wartawan, Jumat (13/11/2020). (Baca juga: Ini Empat Pertimbangan RUU Larangan Minuman Beralkohol)
Politisi Golkar itu mengingatkan, dalam aspek perdagangan, pendapatan negara dari minuman beralkohol terbilang tinggi atau sekitar Rp5 triliun setiap tahun. Terlebih, jika mempertimbangkan nasib para tenaga kerja di bidang tersebut yang akan berdampak dengan adanya RUU Minol. "Namun saya mengimbau agar masyarakat tidak mengonsumsi minuman beralkohol dengan alasan apapun," imbau Azis. (Baca juga: Soal RUU Minol, Polri: Sejak 2018-2020 Ada 223 Kasus Pidana Terkait Alkohol)
Lihat Juga :