DPR Minta Pembahasan RUU Minol Harus Mengacu UU Cipta Kerja

Jum'at, 13 November 2020 - 19:00 WIB
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta pembahasan RUU Minol mengacu pada Undang Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) dapat melihat dan mempertimbangkan ketentuan Undang Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang baru saja ditetapkan, khususnya mengenai bab Penanaman Modal.

Azis menegaskan, paragraf 2 UU Cipta Kerja tentang Penanaman Modal yang mengubah UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, disebutkan bahwa semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penananam modal atau kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat. (Baca juga: Berikut Ini Kadar Minuman Beralkohol yang Bakal Dilarang di Indonesia)

"Ketentuan itu disebutkan pada Pasal 12 dimana dipasal 2 UU Cipta Kerja dikatakan bahwa ketentuan dalam Undang Undang ini berlaku dan menjadi acuan utama bagi penanaman modal di semua sektor di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian Undang Undang yang berlaku setelahnya harus mengacu pada ketentuan ini termasuk RUU Minol yang salah satu ketentuan dalam rancangannya melarang untuk memproduksi minuman beralkohol," Kata Azis dalam keterangannya pada wartawan, Jumat (13/11/2020). (Baca juga: Ini Empat Pertimbangan RUU Larangan Minuman Beralkohol)



Politisi Golkar itu mengingatkan, dalam aspek perdagangan, pendapatan negara dari minuman beralkohol terbilang tinggi atau sekitar Rp5 triliun setiap tahun. Terlebih, jika mempertimbangkan nasib para tenaga kerja di bidang tersebut yang akan berdampak dengan adanya RUU Minol. "Namun saya mengimbau agar masyarakat tidak mengonsumsi minuman beralkohol dengan alasan apapun," imbau Azis. (Baca juga: Soal RUU Minol, Polri: Sejak 2018-2020 Ada 223 Kasus Pidana Terkait Alkohol)

Mantan Ketua Komisi III itu menjelaskan, dalam Pasal 12 yang dimaksud bahwa pelaksanaan kegiatan penanaman modal didasarkan atas kepentingan nasional yang mencakup antara lain perlindungan sumber daya alam, perlindungan, pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), pengawasan poduksi dan distribusi, peningkatan kapsitas teknologi, partisipasi modal dalam negeri, serta kerja sama dengan badan usaha yang ditunjuk pemerintah.

Legislator asal Lampung ini menjelaskan, kepentingan tersebut dapat mencakup perlindungan atas kegiatan usaha yang dapat membahayakan kesehatan (seperti obat, minumam keras mengandung alkohol), pemberdayaan petani, nelayan, petambak ikan dan garam, usaha mikro dan kecil dengan pengaturan dan persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah, namun tetap memperhatikan aspek peningkatan ekosistem penanaman modal.

"Kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat merupakan kegiatan yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan mencakup antara lain, alusista, museum pemerintah, peninggalan sejarah dan purbakala, penyelenggaraan navigasi penerbangan, telekomunikasi atau sarana bantu navigasi pelayaran dan vessel," pungkas Azis.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More