Penerapan E-Voting di Pemilu Dinilai Perlu Kajian Komprehensif

Kamis, 12 November 2020 - 09:21 WIB
Perlunya penggunaan teknologi seperti e-voting dalam pemilu maupun pilkada. Tapi belum, jika diterapkan dalam Pilkada 2020 yang tahapannya sudah berjalan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus menilai perlunya penggunaan teknologi seperti e-voting dalam pemilu maupun pilkada. Tapi, e-voting tidak mungkin, jika diterapkan dalam Pilkada 2020 yang tahapannya sudah berjalan.

(Baca juga: KPK Cecar Eks Sekdis PU Kota Banjar Soal Aliran Gratifikasi)

Ke depannya, e-voting bisa diterapkan di Pilkada, karena ketentuannya sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada (UU Pilkada). (Baca juga: Bawaslu Usul Sirekap Tak Digunakan di Pilkada 2020)

"Pelaksanaan e-voting sudah digunakan di Indonesia dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) di beberapa daerah, seperti di desa Gladagsari dan 69 desa lainya di Boyolali, Jawa Tengah dan 14 desa di Sidoarjo, Jawa Timur," kata Guspardi kepada wartawan, Kamis (12/11/2020).



Namun, Guspardi menyadari bahwa penerapan e-voting secara nasional tidak bisa serta merta di terapkan di seluruh daerah di Indonesia. Di samping masalah teknologi, pelaksanaan e-voting juga harus mempertimbangkan kesiapan pemerintah daerah dari segi infrastruktur dan kesiapan masyarakat berdasarkan prinsip efisiensi dan mudah.

"Secara bertahap mungkin bisa dilaksanakan dan tergantung kesiapan daerah masing-masing daerah," ujarnya.

Politikus PAN ini juga menjelaskan bahwa beberapa negara telah menerapkan e-voting sejak lama seperti Estonia, Canada, India dan Philipina. Tetapi, ada juga negara yang justru meninggalkan sistem e-voting dan berbalik lagi memakai sistem konvensional yaitu negara Jerman dan Belanda. Sehingga, penerapan e-voting dalam skala nasional di Indonesia perlu kajian yang komprehensif dan seksama.

"Sebelum penerapan e-voting seharusnya pemerintah dan penyelenggara pemilu dapat memastikan infrastruktur, tekhnologi dan SDM benar- benar sudah siap, agar tujuan peningkatan kwalitas pemilu yang demokratis, dan juga efisen dapat tercapai. Menjamin akuntabilitas dan transparansi pemilu serta dapat meminimalisir dan meredam berbagai potensi kericuhan dan praktik-praktik kecurangan," paparnya.

Secara kesiapan teknologi, Guspardi melihat, Indonesia cukup mampu untuk menerapkan e-voting. Terbuka juga peluang untuk bekerja sama dengan BPPT , dan PT. Inti dalam menyiapkan perangkat software dan hardwarenya, dengan juga melibatkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau setidaknya mengadopsi teknologi mereka.

Karena, sambung legsilator asal Sumatera Barat (Sumbar) ini, Ditjen Dukcapil Kemendagri telah memiliki teknologi pindai (scan) wajah (face recognition/FR) yang bisa mengidentifikasi seseorang. Hasil scan tersebut berupa data Nama, NIK, dan alamat tinggal yang bersangkutan.

"Sistem ini wujud pemutakhiran basis data Dukcapil mengenai identitas setiap warga negara Republik Indonesia (WNI) di mana satu orang WNI hanya bisa mempunyai satu identitas kependudukan berdasarkan NIK/Nomor Induk Kependudukan. Dalam istilah populer disebut sebagai Single Identity Number," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More