3 Mantan Anggota DPRD Jambi Segera Disidang Terkait Korupsi RAPBD

Rabu, 11 November 2020 - 08:18 WIB
Tiga mantan anggota DPRD Jambi yakni Tadjudin Hasan, Cekman, dan Parlagutan Nasution bakal segera disidang di Pengadilan Negeri Jambi. Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Tiga mantan anggota DPRD Jambi yakni Tadjudin Hasan, Cekman, dan Parlagutan Nasution bakal segera disidang di Pengadilan Negeri Jambi. Hal itu diketahui seusai tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara ketiganya ke Pengadilan Negeri Jambi.

Tadjudin, Cekman, dan Parlagutan merupakan tersangka kasus suap terhadap anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.



"Selasa (10/11/2020) Tim Jaksa KPK melimpahkan berkas perkara Terdakwa Cekman, Parlagutan Nasution, dan Tadjuddin Hasan ke PN Tipikor Jambi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/11/2020).

Ali mengungkapkan, penahanan para Terdakwa selanjutnya menjadi kewenangan Majelis Hakim dan untuk tempat penahanan para Terdakwa masih dititipkan sementara di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

(Baca juga: Kasus Suap RAPBD, KPK Tahan Tiga Mantan Pimpinan DPRD Jambi ).

"JPU kemudian akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!