Kasus Suap RAPBD, KPK Tahan Tiga Mantan Pimpinan DPRD Jambi

Selasa, 23 Juni 2020 - 18:18 WIB
loading...
Kasus Suap RAPBD, KPK...
Konferensi pers KPK tentang penahanan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembahasan Rancangan APBD Jambi. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga orang mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi, yakni Cornelis Buston, AR Syahbandar, dan Chumaidi Zaidi selepas menjalani pemeriksaan, Selasa (23/6/2020).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, penyidik telah memeriksa tiga orang tersangka penerima suap kasus dugaan suap pengurusan pembahasan dan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 menjadi APBD.

Ketiganya adalah Cornelis Buston selaku Ketua DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sekaligus Wakil Ketua I DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi, AR Syahbandar selaku Wakil Ketua DPRD periode 2014-2019 sekaligus Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Jambi, dan Chumaidi Zaidi selaku Wakil Ketua DPRD periode 2014-2019 sekaligus Sekretaris DPD PDIP Jambi.

Seusai pemeriksaan, penyidik memutuskan menahan Cornelis, Syahbandar, dan Chumaidi. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

"KPK menahan tiga orang tersangka yaitu CB, ARS, dan CZ selama 20 hari pertama, mulai tanggal 23 Juni 2020 sampai dengan 12 Juli 2020 di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sebelum dimasukkan ke dalam Rutan KPK Gedung Merah Putih, akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1," tutur Alexander saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (23/6/2020) sore.

Saat konferensi pers, Alexander didampingi Deputi Bidang Penindakan KPK Inspektur Jenderal Polisi Karyoto dan pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.

Sesaat sebelum konferensi pers dimulai, pengawal tahanan membawa masuk Cornelis, Syahbandar, dan Chumaidi ke dalam ruangan. Kemeja yang dikenakan ketiganya sudah berbalut rompi tahanan KPK oranye bergaris hitam. Ketiganya dipajang dengan membelakangi Alexander, Karyoto, dan Ali.

Alexander melanjutkan, tiga tersangka ditahan bersama 9 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Desember 2018. (Baca juga: Lima Provinsi Alami Kenaikan Kasus Corona Cukup Signifikan )

Cornelis, Syahbandar, dan Chumaidi bersama sembilan orang lainnya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Mantan hakim adhoc Pengadilan Tipikor Jakarta ini membeberkan, secara keseluruhan untuk kasus ini KPK telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, 12 di antaranya telah diproses hingga persidangan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pelaku korupsi dari sektor politik ini tercatat termasuk salah satu yang terbanyak ditangani KPK. Untuk pelaku anggota DPRD, sampai saat ini berjumlah 183 orang anggota DPRD yang tersebar di sekitar 22 daerah. Hal ini tentu saja merupakan sisi yang buruk bagi demokrasi yang sedang kita jalankan.

"KPK menegaskan kepercayaan rakyat yang diberikan pada para wakilnya di DPR ataupun DPRD tidak disalahgunakan untuk mencari keuntungan pribadi," kata Alexander.

Pelaku korupsi dari sektor politik ini tercatat termasuk salah satu yang terbanyak ditangani KPK. Untuk pelaku anggota DPRD, sampai saat ini berjumlah 183 orang anggota DPRD yang tersebar di sekitar 22 daerah. Hal ini tentu saja merupakan sisi yang buruk bagi demokrasi yang sedang kita jalankan.

"KPK menegaskan kepercayaan rakyat yang diberikan pada para wakilnya di DPR ataupun DPRD tidak disalahgunakan untuk mencari keuntungan pribadi," tuturnya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
KPK: OTT di BPK Terkait...
KPK: OTT di BPK Terkait Temuan Pengadaan Smart TV di Muara Enim
PTPN III Gandeng KPK...
PTPN III Gandeng KPK Bangun Integritas dan Cegah Korupsi
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Nama Raffi Ahmad Terseret...
Nama Raffi Ahmad Terseret Isu Suap Bea Cukai, Hotman Paris: Bawa Buktimu!
Rekomendasi
Ini Amalan Terbaik bagi...
Ini Amalan Terbaik bagi Wanita Haid dan Nifas di Bulan Muharram
AS Klaim Tembak Jatuh...
AS Klaim Tembak Jatuh Banyak Drone Iran
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
Berita Terkini
Menhan Jepang Temui...
Menhan Jepang Temui Presiden Prabowo di Kertanegara, Penguatan Kerja Sama Pertahanan Dibahas
Kritik Menggema Jelang...
Kritik Menggema Jelang Muktamar, Warga NU Depok Soroti Tata Kelola PBNU
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
MBG Perlu Dilanjutkan...
MBG Perlu Dilanjutkan dengan Evaluasi, Perbaikan Tata Kelola, dan Efisiensi Anggaran
Demonstrasi Ketidakpastian...
Demonstrasi Ketidakpastian Hukum dalam Penanganan Perkara dr Tifa dan Roy Suryo pada Polemik Ijazah Joko Widodo
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Pengamat UGM: Tak Bisa Ditahan Lagi Pemerintah
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved