Bursa Calon Kapolri, Lemkapi: Soal Kedekatan Dengan Presiden Nomor Satu
Rabu, 11 November 2020 - 09:00 WIB
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Stategis Kepolisian Edi Hasibuan. dok Sindonews
JAKARTA – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Stategis Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan mengatakan, proses pemilihan Kapolri sudah diatur dalam UU Polri. Dalam pasal 11 ayat 1 menyatakan, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Kemudian pasal 11 ayat 5 menyatakan, dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. "Dalam UU tersebut jelas bahwa Kapolri dipilih oleh Presiden atas persetujuan DPR," ujar Edi. (Baca Juga: Menakar Calon Kuat Kapolri Pengganti Idham Azis)
Menurut dia, pada dasarnya semua calon memiliki dan mempunyai kesempatan yang sama baik jenderal tiga atau dua. Hal ini merujuk pada pasal 11 ayat 6 UU Polri yang menyebut calon Kapolri adalah perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan karier.
Lihat Juga :