KPK Tahan Bupati Labuhanbatu Utara dan Mantan Wabendum PPP
Selasa, 10 November 2020 - 19:03 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Labuhanbatu Utara periode 2016-2021, Khairuddin Syah alias Buyung (KSS) dan mantan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) PPP Puji Suhartono. Keduanya telah ditetapkan tersangka kasus korupsi terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara.
"Penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 10 November 2020 sampai dengan 29 November 2020," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/11/2020).
Untuk tersangka Khairuddin akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sedangkan, tersangka Puji akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. ( )
Dalam perkara ini, KPK telah memeriksa 45 orang saksi termasuk kedua tersangka yakni Khairuddin dan Puji.
Lili menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen terus menelusuri arus uang dan pelaku lain yang harus bertanggung jawab secara hukum berdasarkan bukti yang cukup.
"Sekali lagi, KPK mengingatkan pada seluruh penyelenggara negara di pusat dan daerah agar melakukan pengelolaan keuangan negara secara bertanggung jawab dan hati-hati. Karena uang yang dikelola tersebut adalah hak masyarakat, sehingga korupsi yang dilakukan sama artinya merampas hak masyarakat untuk menikmati anggaran dan pembangunan yang ada," katanya. ( )
"Penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 10 November 2020 sampai dengan 29 November 2020," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/11/2020).
Untuk tersangka Khairuddin akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sedangkan, tersangka Puji akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. ( )
Dalam perkara ini, KPK telah memeriksa 45 orang saksi termasuk kedua tersangka yakni Khairuddin dan Puji.
Lili menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen terus menelusuri arus uang dan pelaku lain yang harus bertanggung jawab secara hukum berdasarkan bukti yang cukup.
"Sekali lagi, KPK mengingatkan pada seluruh penyelenggara negara di pusat dan daerah agar melakukan pengelolaan keuangan negara secara bertanggung jawab dan hati-hati. Karena uang yang dikelola tersebut adalah hak masyarakat, sehingga korupsi yang dilakukan sama artinya merampas hak masyarakat untuk menikmati anggaran dan pembangunan yang ada," katanya. ( )
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda