KPK Tahan Bupati Labuhanbatu Utara dan Mantan Wabendum PPP

Selasa, 10 November 2020 - 19:03 WIB
KPK menahan Bupati Labuhanbatu Utara periode 2016-2021, Khairuddin Syah alias Buyung (KSS) dan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) PPP Puji Suhartono. FOTO/SINDOnews/RAKA DWI NOVIANTO
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Labuhanbatu Utara periode 2016-2021, Khairuddin Syah alias Buyung (KSS) dan mantan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) PPP Puji Suhartono. Keduanya telah ditetapkan tersangka kasus korupsi terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara.

"Penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 10 November 2020 sampai dengan 29 November 2020," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/11/2020).



Untuk tersangka Khairuddin akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sedangkan, tersangka Puji akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. (Baca juga: Bupati Labuhanbatu Utara dan Mantan Wabendum PPP Jadi Tersangka )

Dalam perkara ini, KPK telah memeriksa 45 orang saksi termasuk kedua tersangka yakni Khairuddin dan Puji.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!