Bupati Labuhanbatu Utara dan Mantan Wabendum PPP Jadi Tersangka
Selasa, 10 November 2020 - 18:15 WIB
loading...
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli mengumumkan penetapan tersangka Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/11/2020). Foto/SINDOnews/Raka Dwi Novianto
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Labuhanbatu Utara Sumatera Utara, Khairuddin Syah atau Buyung (KSS) sebagai tersangka korupsi terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara.
Selain Khairuddin, KPK juga menetapkan mantan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Puji Suhartono (PJH) sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 17 April 2020 dan menetapkan KSS dan PJH tersangka," ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, (10/11/2020).
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 4 Mei 2018 di Jakarta. (Baca juga: Langsung Serukan Revolusi Akhlak, Ini Orasi Lengkap Habib Rizieq )
Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan uang Rp400 juta dan juga sejauh ini telah menetapkan enam orang tersangka
Lili menjelaskan konstruksi hukum kasus ini. Bermula pada 10 April 2017. Saat itu Pemerintah Kabupaten Labuanbatu Utara mengajukan Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2018 melalui Program e-Planning dengan total permohonan sebesar Rp504.734.540.000.(Baca juga: Habib Rizieq Effect, 27 Maskapai Tunda Penerbangan )
Selain Khairuddin, KPK juga menetapkan mantan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Puji Suhartono (PJH) sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 17 April 2020 dan menetapkan KSS dan PJH tersangka," ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, (10/11/2020).
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 4 Mei 2018 di Jakarta. (Baca juga: Langsung Serukan Revolusi Akhlak, Ini Orasi Lengkap Habib Rizieq )
Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan uang Rp400 juta dan juga sejauh ini telah menetapkan enam orang tersangka
Lili menjelaskan konstruksi hukum kasus ini. Bermula pada 10 April 2017. Saat itu Pemerintah Kabupaten Labuanbatu Utara mengajukan Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2018 melalui Program e-Planning dengan total permohonan sebesar Rp504.734.540.000.(Baca juga: Habib Rizieq Effect, 27 Maskapai Tunda Penerbangan )
Lihat Juga :