Bupati Labuhanbatu Utara dan Mantan Wabendum PPP Jadi Tersangka

Selasa, 10 November 2020 - 18:15 WIB
Lili menjelaskan konstruksi hukum kasus ini. Bermula pada 10 April 2017. Saat itu Pemerintah Kabupaten Labuanbatu Utara mengajukan Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2018 melalui Program e-Planning dengan total permohonan sebesar Rp504.734.540.000.(Baca juga: Habib Rizieq Effect, 27 Maskapai Tunda Penerbangan )

Kemudian, Khairuddin sebagai Bupati menugaskan Agusman Sinaga selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara untuk menemui Yaya Purnomo dan Rifa Surya di Jakarta guna membahas potensi anggaran pada Kabupaten Labuhanbatu Utara dan meminta bantuan dari untuk pengurusannya.

"Atas permintaan tersebut, Yaya Purnomo dan Rifa Surya bersedia untuk membantu serta menyampaikan adanya fee yang harus disediakan sebesar 2 persen dari dana yang diterima," ujarnya.

Lalu, sekitar bulan Mei 2017, Yaya dan Rifa bertemu dengan Agusman di Hotel Aryaduta Jakarta untuk menanyakan perkembangan dari pengajuan DAK TA 2018 serta potensi DAK yang dapat diperoleh. Selanjutnya, bulan Juli 2017 bertempat di sebuah hotel di Jakarta Yaya dan Rifa melakukan pertemuan dengan Agusman dan memberitahukan pagu indikatif DAK Labuhanbatu Utara sebesar Rp75.200.000.000.

Kemudian bulan Juli atau Agustus 2017, setelah adanya kepastian perolehan DAK TA 2018 Kabupaten Labuanbatu Utara, Yaya dan Rifa melakukan pertemuan dengan Agusman di sebuah hotel di Cikini.

"Dalam pertemuan tersebut, Yaya Purnomo dan Rifa Surya diduga menerima uang dari Khairuddin Syah (KSS) melalui Agusman Sinaga sebesar SGD80.000," kata Ipi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!