KKP Sebut Jumlah Kapal Asing yang Masuk Perairan Indonesia Meningkat

Kamis, 16 April 2020 - 08:35 WIB
Kapal ikan asing Vietnam BV ditangkap karena melakukan ilegal fishing di perairan Natuna. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan adanya peningkatan kapal ikan asing (KIA) yang memasuki perairan Indonesia.

Untuk mengatasi persoalan itu, Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) meningkatkan patroli dan memanfaatkan analisis data pergerakan kapal-kapal asing untuk menghentikan illegal fishing.



Dirjen PSDKP KKP Tb Haeru Rahayu mengatakan ada tren peningkatan aktivitas KIA pada tiga sektor operasi di Laut Natuna Utara, Selat Malaka, dan Sulawesi. “Ada 19 KIA yang ditangkap oleh kapal Pengawas Perikanan KKP dalam kurun waktu tidak terlalu lama, yakni 1,5 bulan. Ini tentu angka yang harus dicermati,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDONews, Kamis (16/04/2020).

Peningkatan itu, menurutnya, teridentifikasi melalui analisis data radar, automatic indentification system (AIS), patrol udara (aerial surveillance), dan laporan yang disampaikan masyarakat. Menurut dia, KKP menerapkan integrated surveillance system (ISS) sebagai strategi untuk melumpuhkan kapal-kapal asing yang melakukan illegal fishing.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!