Bawaslu: Dari 16.574 Kampanye Tatap Muka Terdapat 397 Pelanggaran Prokes
Selasa, 10 November 2020 - 10:01 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, dari 16.574 kegiatan kampanye tatap muka dengan 397 jumlah kasus pelanggaran terhadap protokol kesehatan (Prokes) pada 10 hari keempat masa kampanye (26 Oktober-4 November).
(Baca juga: Dosen UI Sebut UU Cipta Kerja Solusi Industri Serap Tenaga Kerja Lebih Optimal
Pada periode ini juga, Bawaslu telah membubarkan 33 kegiatan kampanye yang melanggar prokes. "10 hari keempat ada 397 kasus pelanggaran protokol kesehatan. 33 harus kami bubarkan,"ujar Ketua Bawaslu RI, Abhan, Selasa (10/11/2020).
(Baca juga: Dosen UI Sebut UU Cipta Kerja Solusi Industri Serap Tenaga Kerja Lebih Optimal
Pada webinar 'Pilkada aman dan bersih Indonesia Maju', Abhan juga menyampaikan bahwa pra syarat Pilkada bisa dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19 diantaranya dengan adanya kerangka hukum kuat, dukungan anggaran yang cukup, kesiapan teknis penyelenggaraan yang matang, penerapan protokol Covid 19 yang ketat.
"Kerangka hukum ini penting, jangan sampai ini menjadi celah pihak-pihak yang kalah kemudian mempertanyakan soal-soal legitimasi dari pelaksanaan pilkada ini, dan undang-undangan UU Nomor 6/2020 sudah cukup kuat," kata Abhan.
Abhan menjelaskan, Ini pertama kali Indonesia menyelenggarakan Pilkada di tengah pandemi Covid-19, tentu beberapa hal beda kondisi ketika kondisi normal.
"Penerapan protokol kesehatan yang ketat, saya kira tidak hanya ketat tapi juga penerapan hukum tegas, syarat pokok penerapan protokol kesehatan baik peserta, penyelenggara, maupun masyarakat, dan harus ada tindakan tegas manakala ada pelanggaran terkait pemilu," ungkap Abhan.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Pilkada Watch, Wahyu A Permana menyatakan bahwa walaupun prosentase pelanggara Prokes para Paslon Pilkada hanya berkisar 2,39 % namun meminta kepada Bawaslu untuk secara tegas mengumumkan para paslon yang tidak mengindahkan protokol kesehatan Covid-19.
(Baca juga: Dosen UI Sebut UU Cipta Kerja Solusi Industri Serap Tenaga Kerja Lebih Optimal
Pada periode ini juga, Bawaslu telah membubarkan 33 kegiatan kampanye yang melanggar prokes. "10 hari keempat ada 397 kasus pelanggaran protokol kesehatan. 33 harus kami bubarkan,"ujar Ketua Bawaslu RI, Abhan, Selasa (10/11/2020).
(Baca juga: Dosen UI Sebut UU Cipta Kerja Solusi Industri Serap Tenaga Kerja Lebih Optimal
Pada webinar 'Pilkada aman dan bersih Indonesia Maju', Abhan juga menyampaikan bahwa pra syarat Pilkada bisa dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19 diantaranya dengan adanya kerangka hukum kuat, dukungan anggaran yang cukup, kesiapan teknis penyelenggaraan yang matang, penerapan protokol Covid 19 yang ketat.
"Kerangka hukum ini penting, jangan sampai ini menjadi celah pihak-pihak yang kalah kemudian mempertanyakan soal-soal legitimasi dari pelaksanaan pilkada ini, dan undang-undangan UU Nomor 6/2020 sudah cukup kuat," kata Abhan.
Abhan menjelaskan, Ini pertama kali Indonesia menyelenggarakan Pilkada di tengah pandemi Covid-19, tentu beberapa hal beda kondisi ketika kondisi normal.
"Penerapan protokol kesehatan yang ketat, saya kira tidak hanya ketat tapi juga penerapan hukum tegas, syarat pokok penerapan protokol kesehatan baik peserta, penyelenggara, maupun masyarakat, dan harus ada tindakan tegas manakala ada pelanggaran terkait pemilu," ungkap Abhan.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Pilkada Watch, Wahyu A Permana menyatakan bahwa walaupun prosentase pelanggara Prokes para Paslon Pilkada hanya berkisar 2,39 % namun meminta kepada Bawaslu untuk secara tegas mengumumkan para paslon yang tidak mengindahkan protokol kesehatan Covid-19.
tulis komentar anda