Sirekap Bakal Diterapkan, Bawaslu Siapkan Pedoman Pengawasan
Senin, 09 November 2020 - 13:10 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah menyiapkan buku saku panduan, bimbingan teknis (bimtek), modul, dan tutorial sebagai pedoman pengawasan Pilkada Serentak 2020. Hal ini dilakukan dalam rangka mempersiapkan penerapan pengawasan dari Sistem Rekapitulasi Suara Elektronik ( Sirekap ) yang tengah dipersiapkan oleh KPU.
Ketua Bawaslu RI Abhan berharap segala bentuk bimbingan dan pembelajaran tersebut mampu membuat pengawas pilkada bekerja secara profesional dan berintegritas. Dia meyakini, para pengawas dapat memahami tata cara pengawasan Sirekap yang mungkin dilaksanakan saat masa pandemi Covid-19.
"Ada simulasi e-rekap. Tes foto C1-Plano seperti apa, supaya kita paham. Bawaslu akan melakukan training of trainer (pelatihan) hingga ke tingkat kabupaten/kota. Kemudian Bawaslu Kabupaten/Kota menjelaskan e-rekap pada Panwascam yang diteruskan kepada Petugas TPS," kata Abhan dalam keterangan tertulisnya yang dikutip, Senin (9/11/2020).
( ).
Dia mengatakan, risiko penyelenggaraan dan pengawasan pilkada di tengah pandemi Covid-19 membuat Bawaslu perlu melakukan berbagai langkah adaptasi dengan bekerja cepat sekaligus membekali para pengawas ad hoc. Abhan meyakinkan perlunya pembuatan video yang bisa cepat dipahami para pengawas di daerah.
( ).
"Ini penting. Bawaslu harus bisa menuangkan proses itu dalam buku panduan bimtek, buku saku, dan video tutorial yang mudah dipahami Pengawas TPS. Untuk itu, Bawaslu mengajak KPU supaya bersama-sama merumuskan materi dan simulasi e-rekap dalam kegiatan ini," ujarnya.
Ketua Bawaslu RI Abhan berharap segala bentuk bimbingan dan pembelajaran tersebut mampu membuat pengawas pilkada bekerja secara profesional dan berintegritas. Dia meyakini, para pengawas dapat memahami tata cara pengawasan Sirekap yang mungkin dilaksanakan saat masa pandemi Covid-19.
"Ada simulasi e-rekap. Tes foto C1-Plano seperti apa, supaya kita paham. Bawaslu akan melakukan training of trainer (pelatihan) hingga ke tingkat kabupaten/kota. Kemudian Bawaslu Kabupaten/Kota menjelaskan e-rekap pada Panwascam yang diteruskan kepada Petugas TPS," kata Abhan dalam keterangan tertulisnya yang dikutip, Senin (9/11/2020).
( ).
Dia mengatakan, risiko penyelenggaraan dan pengawasan pilkada di tengah pandemi Covid-19 membuat Bawaslu perlu melakukan berbagai langkah adaptasi dengan bekerja cepat sekaligus membekali para pengawas ad hoc. Abhan meyakinkan perlunya pembuatan video yang bisa cepat dipahami para pengawas di daerah.
( ).
"Ini penting. Bawaslu harus bisa menuangkan proses itu dalam buku panduan bimtek, buku saku, dan video tutorial yang mudah dipahami Pengawas TPS. Untuk itu, Bawaslu mengajak KPU supaya bersama-sama merumuskan materi dan simulasi e-rekap dalam kegiatan ini," ujarnya.
(zik)
tulis komentar anda