KPK Periksa Rudy Wahab Terkait Kasus Korupsi Rachmat Yasin
Senin, 09 November 2020 - 12:25 WIB
Ali mengungkapkan, Rudy akan diperiksa untuk dimintai keterangannya terkait pembangunan kota santri di kawasan Cibinong, Bogor.
Saat ditelusuri, Rudy merupakan Pembina Kota Santri dibawah Yayasan Gerakan Amal Lahiriyah untuk Akhirat (GALA) dengan mewakafkan lahan miliknya seluas 100 hektare di Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Bogor, Jawa Barat untuk pembangunan kota santri.
"Benar (diperiksa terkait pembangunan kota santri)," ungkap Ali.
Diketahui, KPK kembali menjerat Rachmat Yasin sebagai tersangka atas dua kasus korupsi sekaligus, yakni kasus dugaan pemotongan uang dan penerima gratifikasi. KPK pun telah menahan Rachmat pada Kamis 13 Agustus 2020 setelah yang bersangkutan menyandang status tersangka sejak 25 Juni 2019.
Ia mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur. Rachmat Yasin diduga telah meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar sekitar Rp8,93 miliar.
Saat ditelusuri, Rudy merupakan Pembina Kota Santri dibawah Yayasan Gerakan Amal Lahiriyah untuk Akhirat (GALA) dengan mewakafkan lahan miliknya seluas 100 hektare di Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Bogor, Jawa Barat untuk pembangunan kota santri.
"Benar (diperiksa terkait pembangunan kota santri)," ungkap Ali.
Diketahui, KPK kembali menjerat Rachmat Yasin sebagai tersangka atas dua kasus korupsi sekaligus, yakni kasus dugaan pemotongan uang dan penerima gratifikasi. KPK pun telah menahan Rachmat pada Kamis 13 Agustus 2020 setelah yang bersangkutan menyandang status tersangka sejak 25 Juni 2019.
Ia mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur. Rachmat Yasin diduga telah meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar sekitar Rp8,93 miliar.
Lihat Juga :