Resmi Diundangkan, Pengusaha Siap Implementasikan UU Cipta Kerja
Sabtu, 07 November 2020 - 13:07 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengundangkan Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan begitu implementasi terhadap regulasi sapu jagat itu akan segera dilakukan.
(Baca juga: Menristek Siapkan Rp300 Miliar untuk Uji Klinis Vaksin Merah Putih)
Ketua Koordinator Gas Industri, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Inonesia, Ahmad Wijaya mengatakan pihaknya menyambut baik langkah pemerintah mengundangkan UU Cipta Kerja. Ia menilai beleid itu menjadi angin segar bagi kalangan pengusaha.
(Baca juga: Masuk Zona Resesi, Indonesia Optimis Ekonomi Segera Bangkit)
Ahmad pun memastikan, setelah aturan turunan terbentuk, para pelaku usaha siap mengimplementasikan UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan.
"Bagi kami UU ini adalah payung hukum, sebagai pelaksana pengusaha siap implementasikan payung hukum ini," kata Ahmad, Sabtu (7/11/2020).
Ahmad pun mengimbau agar segala polemik mengenai penolakan UU Cipta Kerja agar segera disudahi. Karena itu, implementasi semua pasal termaktub dalam Cipta Kerja harus dilakukan baik buruh maupun manajemen perseroan. Terkait aturan yang belum diatur, ia mendorong agar hal itu diselesaikan dengan dialog.
"Kalau ditanya sikap dunia usaha terhadap UU Ciptaker, sudah tidak menjadi masalah lagi. Dalam hal menerapkan atau menjalankan dan mengimplementasikan kita siap," kata Ahmad.
(Baca juga: Menristek Siapkan Rp300 Miliar untuk Uji Klinis Vaksin Merah Putih)
Ketua Koordinator Gas Industri, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Inonesia, Ahmad Wijaya mengatakan pihaknya menyambut baik langkah pemerintah mengundangkan UU Cipta Kerja. Ia menilai beleid itu menjadi angin segar bagi kalangan pengusaha.
(Baca juga: Masuk Zona Resesi, Indonesia Optimis Ekonomi Segera Bangkit)
Ahmad pun memastikan, setelah aturan turunan terbentuk, para pelaku usaha siap mengimplementasikan UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan.
"Bagi kami UU ini adalah payung hukum, sebagai pelaksana pengusaha siap implementasikan payung hukum ini," kata Ahmad, Sabtu (7/11/2020).
Ahmad pun mengimbau agar segala polemik mengenai penolakan UU Cipta Kerja agar segera disudahi. Karena itu, implementasi semua pasal termaktub dalam Cipta Kerja harus dilakukan baik buruh maupun manajemen perseroan. Terkait aturan yang belum diatur, ia mendorong agar hal itu diselesaikan dengan dialog.
"Kalau ditanya sikap dunia usaha terhadap UU Ciptaker, sudah tidak menjadi masalah lagi. Dalam hal menerapkan atau menjalankan dan mengimplementasikan kita siap," kata Ahmad.
(maf)
tulis komentar anda