Kemendagri Minta Daerah Bentuk Tim Asistensi Percepatan Penyerapan APBD

Sabtu, 07 November 2020 - 03:24 WIB
Kemendagri mendorong seluruh pemerintah daerah untuk membentuk Tim Asistensi Percepatan Penyerapan APBD. FOTO/ILUSTRASI/IST
JAKARTA - Dalam rangka percepatan penyerapan APBD 2020 , Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong seluruh pemerintah daerah untuk membentuk Tim Asistensi Percepatan Penyerapan APBD . Hal tersebut tertuang dalam Surat Menteri Dalam Negeri bernomor 903.05/5999/SJ tanggal 2 November 2020.

Surat yang ditujukan kepada seluruh gubernur dan bupati/wali kota se-Indonesia tersebut menyebutkan tingkat rata-rata penyerapan APBD masih di bawah rata-rata penyerapan APBN sebesar 60,77%. Sampai dengan 30 September 2020 untuk pemerintah provinsi masih sebesar 54,93% dan untuk kabupaten/kota sebesar 50,60%.



Pada surat tersebut juga diungkapkan penyebab belum optimalnya penyerapan APBD. Di antaranya karena dinamika kebijakan pemerintah, kurangnya pemahaman pengelola anggaran terhadap regulasi dan adanya kekhawatiran terhadap dampak hukum. (Baca juga: Kemendagri: Pembangunan Daerah Tanggung Jawab Kepala Daerah dan DPRD )

"Untuk mengatasi semua permasalahan yang menjadi sebab penyerapan APBD belum optimal, Bapak Mendagri memerintahkan seluruh kepala daerah untuk membentuk Tim Asistensi Percepatan Penyerapan APBD yang terdiri dari unsur Inspektorat Daerah, Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan Tinggi/Negeri dan Kepolisian Daerah/Resort setempat," kata Inspektur Jenderal Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak dikutip dari keterangan pers Puspen Kemendagri, Jumat (6/11/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!