Kemendagri Minta Daerah Bentuk Tim Asistensi Percepatan Penyerapan APBD
Sabtu, 07 November 2020 - 03:24 WIB
Adapun tugas tim ini yakni melaksanakan asistensi percepatan penyerapan APBD secara periodik per 15 dan 30 setiap bulan. Selain itu, mengidentifikasi hambatan dan permasalahan yang dihadapi oleh pemda dalam penyerapan APBD. Lalu memberikan layanan konsultasi jika terdapat keraguan dalam merealisasikan anggaran di daerah, termasuk juga memberikan laporan secara periodik kepada kepala daerah dan ditembuskan kepada gubernur dan/atau mendagri.
Untuk memaksimalkan pelaksanaan tugas tersebut, Tumpak mengatakan, perlu dibentuk sekretariat bersama yang berkedudukan di inspektorat daerah masing-masing. Tumpak mengatakan untuk menjamin pelaksanaan tugas tim asistensi di daerah berjalan maksimal maka pihaknya akan memantauan penyerapan APBD secara rutin yakni setiap Kamis minggu ke II dan ke IV setiap bulannya. (Baca juga: Anies: APBD DKI Paling Optimal untuk Penanganan Covid-19 dan Peningkatan Ekonomi )
"Oleh karena itu, kami meminta peran aktif APIP (Aparatur Pengawas Intern Pemerintah) daerah bersinergi dengan BPKP, Kepolisian dan Kejaksaan untuk mengawal daerah dalam percepatan penyerapan APBD," katanya.
Untuk memaksimalkan pelaksanaan tugas tersebut, Tumpak mengatakan, perlu dibentuk sekretariat bersama yang berkedudukan di inspektorat daerah masing-masing. Tumpak mengatakan untuk menjamin pelaksanaan tugas tim asistensi di daerah berjalan maksimal maka pihaknya akan memantauan penyerapan APBD secara rutin yakni setiap Kamis minggu ke II dan ke IV setiap bulannya. (Baca juga: Anies: APBD DKI Paling Optimal untuk Penanganan Covid-19 dan Peningkatan Ekonomi )
"Oleh karena itu, kami meminta peran aktif APIP (Aparatur Pengawas Intern Pemerintah) daerah bersinergi dengan BPKP, Kepolisian dan Kejaksaan untuk mengawal daerah dalam percepatan penyerapan APBD," katanya.
(abd)
Lihat Juga :