Menjelang Muktamar PPP, Gratifikasi Jet Suharso Monoarfa Dilaporkan ke KPK

Jum'at, 06 November 2020 - 13:16 WIB
Plt Ketum PPP Suharso Monoarfa dilaporkan ke KPK dengan tuduhan menerima gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai menteri, berupa jet carter untuk perjalanan ke Medan dan Aceh. Foto/okezone
JAKARTA - Isu penggunaan pesawat jet carter oleh Suharso Monoarfa akhirnya sampai ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut dilaporkan kader PPP sendiri, M Nizar Dahlan dengan tuduhan menerima gratifikasi dalam posisinya sebagai menteri. Laporan Nizar ditujukan langsung kepada Ketua KPK, Firli Bahuri.

"Bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi yang diterima oleh saudara H Suharso Monoarfa selaku Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas yang juga merupakan Plt Ketua Partai Persatuan Pembangunan berupa bantuan carter pesawat jet pribadi dalam kegiatan kunjungan ke Medan dan Aceh," tulis laporan Nizar yang dikutip, Jumat (6/11/2020).

(Baca: Muktamar PPP Dipanaskan Isu Private Jet Suharso Monoarfa)

KPK pun membenarkan laporan terhadap Suharso tersebut. Tetapi KPK masih akan menganalisis dan memverifikasi laporan itu.



"Setelah kami cek, berdasarkan informasi yang kami terima benar ada laporan dimaksud. Berikutnya terhadap setiap laporan masyarakat, tentu KPK akan melakukan langkah-langkah analisa lebih lanjut dengan lebih dahulu melakukan verifikasi mendalam terhadap data yang diterima," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi.

(Baca: Sandiaga Uno-Khofifah Disebut Hanya Jadi Bunga-bunga Muktamar PPP)

Selanjutnya, kata Ali, pihaknya akan menelaah dan kajian terhadap informasi dan data tersebut. Dan bila ditemukan indikasi gratifikasi, KPK tidak menutup kemungkinan bakal memanggil Suharso Monoarfa.

"Apabila dari hasil telaahan dan kajian memang ditemukan adanya indikasi peristiwa pidana maka tidak menutup kemungkinan KPK tentu akan melakukan langkah-langkah berikutnya sebagaimana hukum yang berlaku," ungkapnya.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More