Masih Ada Typo di Naskah UU Cipta Kerja, Ini Kata Mahfud MD

Kamis, 05 November 2020 - 18:51 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan typo di UU Cipta Kerja jalurnya dibicarakan di DPR, sedangkan masalah substansi dapat melalui Mahkamah Konstitusi (MK). FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara ihwal salah ketik ( typo ) yang terjadi pada naskah Undang-Undang (UU) Cipta Kerja . Menurutnya, kesalahan terbagi ke dalam dua kategori, yakni klerikal dan substansial.

Dia menuturkan, kesalahan yang bersifat klerikal jalurnya akan dibicarakan di DPR, sedangkan masalah substansi dapat melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Terlepas dari itu, sambung Mahfud, UU Cipta Kerja memiliki tujuan baik dan layak untuk diperbaiki.

"Kesalahan yang sifatnya klerikal itu nanti diselesaikan, kita akan bicarakan dengan DPR kenapa yang dikirim seperti itu, dan lalu mana dokumen yang benar. Nanti bisa diserahkan ke MK, untuk diputuskan," kata Mahfud dalam keterangannya, Kamis (5/11/2020). ( )



Terkait masalah substansial, masyarakat dipersilakan ke mengajukan keberatannya ke MK. Menurutnya, jika MK nanti memutuskan hal tersebut salah, tidak menutup kemungkinan juga untuk diadakan legislatif review, yaitu dilakukan perubahan UU untuk pasal-pasal tertentu sesudah MK memutuskan apa yang harus diubah.

"Kalau yang substansial silakan saja itu ke MK dan kalau MK menutuskan ini salah, nanti kita akan ada legislatif review juga. Tidak menutup kemungkinan ada legislatif review," ujarnya.

Jika legislatif review benar-benar terjadi, maka langkah selanjutnya yang diambil pemerintah, kata Mahfud, membentuk tim kerja. Menurutnya, di dalam tim tersebut, nantinya berisi pihak netral, berisikan akademisi hingga tokoh masyarakat dengan tujuan aspirasi dapat tertampung dengan baik. ( )

"Nantinya kita membentuk tim kerja, yang sifatnya netral, bukan dari pemerintah, tapi dari akademisi, tokoh masyarakat, untuk mengolah, menampung masalah-masalah yang muncul dari UU itu, agar nanti dalam proses perbaikan, baik judicial review maupun legislative review, juga penuangan di dalam peraturan-peraturan turunan, itu semua bisa terakomodasi," katanya.

Mahfud menjelaskan, diusulkan dan disahkannya UU Cipta Kerja memiliki tujuan yang baik bagi Indonesia. Karena itu, tidak menutup kemungkinan akan adanya perbaikan ke depannya.

"Yang jelas UU Cipta Kerja itu tujuannya baik, nah sebuah tujuan yang baik, pasti tidak menutup kemungkinan untuk diperbaiki," katanya.

Sekadar informasi, setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diundangkan beberapa waktu lalu, di beberapa pasal UU Cipta Kerja masih ditemukan typo. Di antaranya Pasal 6 (halaman 6) merujuk Pasal 5 ayat 1 huruf a. Padahal di Pasal 5 tidak ada ayat itu. Kedua, kesalahan di Pasal 53 (halaman 757). Ayat (5) pasal itu harusnya merujuk ayat (4), tapi ditulisnya ayat (3).
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More