Satgas Imbau Jamaah Umrah Penuhi Syarat Protokol Kesehatan Covid-19
Kamis, 05 November 2020 - 18:34 WIB
JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah telah membuka kembali ibadah umroh ke Tanah Suci. Menurutnya pembukaan ini menjadi bukti adaptasi dengan kondisi pandemi.
“Kembali dibukanya ibadah umroh selama pandemi menjadi bukti kemampuan kita beradaptasi dengan dinamika kehidupan termasuk pandemi Covid-19. Oleh karena itu kita harus terus bersemangat agar menjadikan orang yang sakit menjadi sehat. Dan yang sehat tetap sehat dan kembali pulih secara sosial dan ekonomi dengan konsisten menjalankan protokol kesehatan,” katanya saat konferensi pers, Kamis (5/11/2020). (Baca juga: Umrah Kembali Dibuka, Satgas Minta Sosialisasi Protokol Kesehatan Masif)
Dia pun meminta masyarakat yang akan menjalankan ibadah umroh harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang diatur di dalam Keputusan Menteri Agama No.719/2020. Seperti diketahui telah diterbitkan Keputusan Menteri Agama No.719/2020 yang merupakan pedomanan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di masa pandemi. “Wajib untuk mematuhi seluruh persyaratan tersebut. Kita tidak bisa mengesampingkan potensi penularan Covid-19 selama jamaah menjalankan ibadah umroh,” ungkapnya. (Baca juga: Umrah Dibuka, Berikut Syarat Bisa Berangkat di Tengah Pandemi)
Wiku mengatakan potensi penularan Covid-19 dapat dicegah apabila jamaah mematuhi protokol kesehatan 3M. Termasuk juga mematuhi arahan petugas umroh di lapangan. “Kami mengimbau semua jamaah yang kembali ke Indonesia agar perlu menjalani testing dan karantina selayaknya pelaku perjalanan dari luar negeri untuk meminimalisasi penularan,” katanya.
Lihat Juga: Penuhi Undangan Menteri Tawfiq, Menag Bertolak ke Arab Saudi Bahas Operasional Haji 2025
“Kembali dibukanya ibadah umroh selama pandemi menjadi bukti kemampuan kita beradaptasi dengan dinamika kehidupan termasuk pandemi Covid-19. Oleh karena itu kita harus terus bersemangat agar menjadikan orang yang sakit menjadi sehat. Dan yang sehat tetap sehat dan kembali pulih secara sosial dan ekonomi dengan konsisten menjalankan protokol kesehatan,” katanya saat konferensi pers, Kamis (5/11/2020). (Baca juga: Umrah Kembali Dibuka, Satgas Minta Sosialisasi Protokol Kesehatan Masif)
Dia pun meminta masyarakat yang akan menjalankan ibadah umroh harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang diatur di dalam Keputusan Menteri Agama No.719/2020. Seperti diketahui telah diterbitkan Keputusan Menteri Agama No.719/2020 yang merupakan pedomanan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di masa pandemi. “Wajib untuk mematuhi seluruh persyaratan tersebut. Kita tidak bisa mengesampingkan potensi penularan Covid-19 selama jamaah menjalankan ibadah umroh,” ungkapnya. (Baca juga: Umrah Dibuka, Berikut Syarat Bisa Berangkat di Tengah Pandemi)
Wiku mengatakan potensi penularan Covid-19 dapat dicegah apabila jamaah mematuhi protokol kesehatan 3M. Termasuk juga mematuhi arahan petugas umroh di lapangan. “Kami mengimbau semua jamaah yang kembali ke Indonesia agar perlu menjalani testing dan karantina selayaknya pelaku perjalanan dari luar negeri untuk meminimalisasi penularan,” katanya.
Lihat Juga: Penuhi Undangan Menteri Tawfiq, Menag Bertolak ke Arab Saudi Bahas Operasional Haji 2025
(cip)
tulis komentar anda