KPK Ingatkan Cakada Waspadai Pamrih dari Sponsor Pilkada
Kamis, 05 November 2020 - 15:57 WIB
Selain itu, tantangan integritas di tengah pandemi bagi KPU, menurut Ilham, adalah bagaimana bersikap non-diskriminatif dalam memperlakukan peserta pemilihan, menginformasikan hal-hal baru yang perlu diketahui peserta pemilihan, terutama tahapan kampanye serta sanksi bila melanggar, mendorong peserta pemilihan taat pada protokol kesehatan dan memberikan sanksi yang sesuai pada mereka yang melanggar, merespons dengan baik dan tepat terhadap kecemasan dan ketidakpercayaan masyarakat tentang pelaksanaan pemilihan di masa pandemi, mendorong partisipasi masyarakat untuk memilih, dengan tetap mengedepankan pentingnya penerapan protokol kesehatan. “Dan taat terhadap protokol kesehatan dalam setiap penyelenggaraan tahapan pemilihan, agar dapat menjadi teladan bagi peserta dan pemilih,” ucap Ilham.
Pembekalan ini merupakan yang keempat setelah sebelumnya diberikan kepada cakada dan penyelenggara pilkada di 12 wilayah, yakni Provinsi Bangka Belitung, Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Banten, kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Sumatera Utara, Kalimantan Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara.
Pembekalan berikutnya rencananya diselenggarakan di Kepulauan Riau pada 10 November 2020 untuk empat wilayah lainnya, yaitu Kepulauan Riau, Lampung, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Kalimantan Timur. Di sisi lain, untuk mengetahui laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau Harta Kekayaan cakada public dapat mengunduhnya melalui https://elhkpn.kpk.go.id.
Pembekalan ini merupakan yang keempat setelah sebelumnya diberikan kepada cakada dan penyelenggara pilkada di 12 wilayah, yakni Provinsi Bangka Belitung, Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Banten, kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Sumatera Utara, Kalimantan Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara.
Pembekalan berikutnya rencananya diselenggarakan di Kepulauan Riau pada 10 November 2020 untuk empat wilayah lainnya, yaitu Kepulauan Riau, Lampung, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Kalimantan Timur. Di sisi lain, untuk mengetahui laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau Harta Kekayaan cakada public dapat mengunduhnya melalui https://elhkpn.kpk.go.id.
(cip)
Lihat Juga :