Bara JP Berharap Kesalahan Administrasi Omnibus Law Tidak Jadi Polemik Berkepanjangan
Kamis, 05 November 2020 - 13:24 WIB
Ketua Umum Bara JP Viktor S. Sirait berharap kesalahan dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja yang baru diteken Presiden Jokowi tidak menjadi polemik berkepanjangan.Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Ketua Umum Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) Viktor S. Sirait berharap kesalahan dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja yang baru diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menjadi polemik berkepanjangan. Apalagi kesalahan tersebut tidak mempengaruhi substansi UU Cipta Kerja tersebut.
Viktor mengatakan, benar bahwa kesalahan tersebut adalah kecerobohan. "Namun tidak lantas jadi bahan untuk meminta undang-undang tersebut diperdebatkan kembali atau memperdebatkan undang-undang tersebut tidak bisa digunakan," kata Viktor dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Kamis (5/11/2020). (Baca juga: Akui Typo di UU Cipta Kerja, Mensesneg: Tidak Berpengaruh ke Implementasi)
Ia setuju bahwa kesalahan administrasi tersebut fatal dan ceroboh. Apalagi UU Cipta Kerja tersebut telah melalui proses yang sangat panjang, mulai di draft, pembahasan di DPR, finalisasi, dan lainnya.
"Namun ada hal yang lebih penting bahwa kita meyakini undang-undang tersebut adalah solusi atas berbagai permasalahan undang-undang yang selama ini tumpang tindih, yang menghambat investasi, perizinan atau hal lain yang menghambat pertumbuhan ekonomi bangsa ini," tandasnya. (Baca juga: Debat Terbuka dengan Aktivis, Bos BKPM Ungkap Manfaat Omnibus Law Buat Mahasiswa)
Viktor mengatakan, benar bahwa kesalahan tersebut adalah kecerobohan. "Namun tidak lantas jadi bahan untuk meminta undang-undang tersebut diperdebatkan kembali atau memperdebatkan undang-undang tersebut tidak bisa digunakan," kata Viktor dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Kamis (5/11/2020). (Baca juga: Akui Typo di UU Cipta Kerja, Mensesneg: Tidak Berpengaruh ke Implementasi)
Ia setuju bahwa kesalahan administrasi tersebut fatal dan ceroboh. Apalagi UU Cipta Kerja tersebut telah melalui proses yang sangat panjang, mulai di draft, pembahasan di DPR, finalisasi, dan lainnya.
"Namun ada hal yang lebih penting bahwa kita meyakini undang-undang tersebut adalah solusi atas berbagai permasalahan undang-undang yang selama ini tumpang tindih, yang menghambat investasi, perizinan atau hal lain yang menghambat pertumbuhan ekonomi bangsa ini," tandasnya. (Baca juga: Debat Terbuka dengan Aktivis, Bos BKPM Ungkap Manfaat Omnibus Law Buat Mahasiswa)
Lihat Juga :