Putusan MA Kembali Tolak Gugatan Kenaikan BPJS Harus Dihormati
Rabu, 04 November 2020 - 20:41 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang kembali menolak uji materiil Perpres Nomor 64 Tahun 2020 sehubungan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan harus dihormati. Rahmad mengatakan Indonesia adalah negara hukum.
Kata Rahmad, hukum sebagai panglima dan Mahkamah Agung (MA) sebagai institusi yang harus dihormati. "Memang kita boleh berharap atau siapa pun boleh berharap terhadap uji materiil, terhadap kenaikan iuran BPJS Perpres itu ya. Namun karena ini sudah diputuskan tentu apapun keputusan harus menjadi, yang harus ditaati bersama, harus dihormati keputusan itu," kata Rahmad kepada SINDOnews, Rabu (4/11/2020).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini pun meyakini bahwa majelis hakim agung yang menangani perkara uji materiil itu sudah berdiri di tengah. "Tentu saya kira apa yang sudah diputus itu ya kita hormati," ujarnya. ( )
Rahmad memahami Faisal Wahyudi Wahid Putera yang didampingi Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia sebagai pihak pemohon uji materiil itu kecewa atas putusan MA tersebut. "Tetapi apapun karena ini sudah menjadi ranahnya Mahkamah Agung untuk uji materiil, ya kita harus hormati ya. Dulu waktu pemerintah menghormati keputusan MA ketika menolak ya tentu pemerintah mencabut Perpres itu, namun demikian kemudian pemerintah dengan berbagai pertimbangan atau pertimbangan itu mengapa dinaikkan, kemudian Mahkamah Agung menerima saya kira juga harus kita hormati bersama," katanya.
Dia pun mengingatkan putusan MA itu sudah inkrah, sehingga suka atau tidak suka harus dihormati bersama-sama. Dia pun mengajak untuk menjunjung supremasi hukum.
"Tinggal harapan kita ketika sudah ditolak itu ya apalagi sebentar lagi ada manajemen baru pengawas baru, operasional baru, sehingga dengan semangat baru pelayanannya BPJS semakin baik, keluhan-keluhan yang dirasakan masyarakat semakin baik, kemudian juga manajemen baru nanti juga mengharapkan ada suatu kemungkinan opsi-opsi kemungkinan defisit anggaran itu dicarikan sumber-sumber yang lain," katanya. ( )
Kata Rahmad, hukum sebagai panglima dan Mahkamah Agung (MA) sebagai institusi yang harus dihormati. "Memang kita boleh berharap atau siapa pun boleh berharap terhadap uji materiil, terhadap kenaikan iuran BPJS Perpres itu ya. Namun karena ini sudah diputuskan tentu apapun keputusan harus menjadi, yang harus ditaati bersama, harus dihormati keputusan itu," kata Rahmad kepada SINDOnews, Rabu (4/11/2020).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini pun meyakini bahwa majelis hakim agung yang menangani perkara uji materiil itu sudah berdiri di tengah. "Tentu saya kira apa yang sudah diputus itu ya kita hormati," ujarnya. ( )
Rahmad memahami Faisal Wahyudi Wahid Putera yang didampingi Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia sebagai pihak pemohon uji materiil itu kecewa atas putusan MA tersebut. "Tetapi apapun karena ini sudah menjadi ranahnya Mahkamah Agung untuk uji materiil, ya kita harus hormati ya. Dulu waktu pemerintah menghormati keputusan MA ketika menolak ya tentu pemerintah mencabut Perpres itu, namun demikian kemudian pemerintah dengan berbagai pertimbangan atau pertimbangan itu mengapa dinaikkan, kemudian Mahkamah Agung menerima saya kira juga harus kita hormati bersama," katanya.
Dia pun mengingatkan putusan MA itu sudah inkrah, sehingga suka atau tidak suka harus dihormati bersama-sama. Dia pun mengajak untuk menjunjung supremasi hukum.
"Tinggal harapan kita ketika sudah ditolak itu ya apalagi sebentar lagi ada manajemen baru pengawas baru, operasional baru, sehingga dengan semangat baru pelayanannya BPJS semakin baik, keluhan-keluhan yang dirasakan masyarakat semakin baik, kemudian juga manajemen baru nanti juga mengharapkan ada suatu kemungkinan opsi-opsi kemungkinan defisit anggaran itu dicarikan sumber-sumber yang lain," katanya. ( )
(abd)
tulis komentar anda