Perkuat Bukti, Polri Selidiki Perbudakan ABK Indonesia di Kapal China
Jum'at, 08 Mei 2020 - 23:46 WIB
Beberapa bukti yang diserahkan merupakan komunikasi dengan pengacara di Korea Selatan dan draf perjanjian kerja salah satu ABK WNI. (Baca juga: Jasad WNI Dilarung ke Laut, DPR Desak Pemerintah Lakukan Investigasi )
David menjelaskan, pelaporan agen penyalur itu karena telah menyalahi perjanjian laut, termasuk upah dan jam kerja ABK yang dinilai tidak manusiawi.
Dia menegaskan siap membantu kepolisian dalam mengusut kasus tersebut demi melindungi ABK WNI lainnya yang bekerja di luar negeri. “Niat kami itu untuk membantu sehingga ke depannya tidak ada lagi terulang kasus-kasus seperti ini,” katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri juga mengungkapkan bakal mengusut kasus yang menimpa ABK asal Indonesia yang diduga mendapat perlakuan tak layak di kapal ikan Cina.
“Satuan TPPO Bareskrim akan mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Ferdy Sambo, saat dikonfirmasi, Jumat (8/5/2020).
David menjelaskan, pelaporan agen penyalur itu karena telah menyalahi perjanjian laut, termasuk upah dan jam kerja ABK yang dinilai tidak manusiawi.
Dia menegaskan siap membantu kepolisian dalam mengusut kasus tersebut demi melindungi ABK WNI lainnya yang bekerja di luar negeri. “Niat kami itu untuk membantu sehingga ke depannya tidak ada lagi terulang kasus-kasus seperti ini,” katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri juga mengungkapkan bakal mengusut kasus yang menimpa ABK asal Indonesia yang diduga mendapat perlakuan tak layak di kapal ikan Cina.
“Satuan TPPO Bareskrim akan mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Ferdy Sambo, saat dikonfirmasi, Jumat (8/5/2020).
Lihat Juga :