Nama Burhanudin dan Hatta Ali Kembali Disebut di Sidang Andi Irfan Jaya

Rabu, 04 November 2020 - 15:53 WIB
Kemudian, pada action plan ketiga, Burhanuddin disebut akan mengirimkan surat kepada Hatta Ali (HA) atau pejabat MA. Hal ini dimaksud agar Pinangki menindaklanjuti surat dari pengacara tentang permohonan fatwa MA. "Penanggungjawab action tersebut adalah Andi Irfan dan Pinangki yang akan dilaksanakan pada 1 Maret 2020," ujar Jaksa Didi. (Baca juga: Jaksa Agung ST Burhanudin Akui Kenal Andi Irfan Jaya )

Action plan keempat yakni, mengenai pembayaran 25% konsultan fee terdakwa Pinangki sebesar USD250.000. Dalam dakwaan tertulis, pembayaran tahap satu atas kekurangan pemberian fee kepada Pinangki sebesar USD1 juta yang telah dibayarkan DP sebesar USD500.000 oleh Djoko Tjandra.

Action plan kelima, pembayaran konsultan media fee kepada Andi Irfan sebesar USD500.000. Action plan keenam, HA atau pejabat Mahkamah Agung disebut akan menjawab surat BR atau pejabat Kejaksaan Agung. Yang dimaksudkan adalah jawaban surat MA atas surat Kejagung terkait permohonan fatwa MA.

"Penanggung jawab action ini adalah HA atau pejabat MA/DK belum diketahui/AK atau Anita Kolopaking yang akan dilaksanakan pada tanggal 6 Maret 2020," ungkap Jaksa Didi.

Action plan ketujuh, Burhanudin atau pejabat Kejagung menerbitkan instruksi menindaklanjuti surat HA selaku pejabat MA. Kemudian, Kejagung akan menginstruksikan kepada bawahannya untuk melaksanakan fatwa MA tersebut. "Penanggung jawab action tersebut adalah IF yang belum diketahui dan jaksa Pinangki yang akan dilaksanakan pada 16 Maret," kata jaksa Didi. (Baca juga: Kasus Jaksa Pinangki, Kejagung Periksa Andi Irfan Jaya di Gedung KPK )

Action plan kedelapan yakni mengenai security deposit cair USD10 juta, yang dimaksudkan oleh terdakwa adalah Djoko Tjandra akan membayarkan sejumlah uang tersebut, apabila action plan poin kedua, action plan poin ketiga, action plan poin keenam, serta action plan poin ketujuh jika berhasil dilaksanakan.

Action plan kesembilan, Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa menjalani eksekusi pidana penjara selama dua tahun berdasarkan putusan PK. Penanggung jawab action ini adalah Pinangki atau Andi Irfan atau Djoko Tjandra yang akan dilaksanakan pada Mei 2020 sampai dengan Juni 2020.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!