Soal Kasus Jerinx SID, Fahri Hamzah 'Colek' Mahfud MD: Jangan Marah Ya

Rabu, 04 November 2020 - 15:54 WIB
Politikus Partai Gelora ini pun bertanya-tanya apakah negara hadir hanya untuk melayanai teks Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Coba lihat apa yang terjadi Pak Mohammad Mahfud MD (jangan marah ya Pak). Warga negara dilapor oleh 'seseorang' dan diproses oleh negara yg mengaku tidak ingin memenjarakanya. Tapi akhirnya jatuh tuntutan. Vonis hakim menanti. Apakah negara hadir hanya untuk melayani teks konyol UU ITE?" kata Fahri melalui akun Twitternya, @Fahrihamzah, Rabu (4/11/2020).(Baca juga: Dituntut Tiga Tahun Penjara, Fadli Zon: Jerinx Harusnya Bebas )

Dalam cuitan lainnya, Fahri meminta agar Mahfud MD segera mengajukan kembali versi akhir RUU KUHP ke DPR agar urusan simpangsiur teks segera dihentikan.

"Lalu ajukan segera KUHAP untuk mengatur prilaku aparat penegak hukum. Disusul oleh KUHPerdata dan KUHAPerdata. Urgent!" kata mantan politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.(Baca juga: Dituntut 3 Tahun, Jaksa Sebut Perbuatan Jerinx Lukai Perasaan Dokter Seluruh Indonesia )
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!